Satuan Reserse Narkoba polres Mateng kembali melakukan penangkapan terhadap Se Orang RESIDIVIS Pelaku pengadar Narkotika

POLRES MAMUJU TENGAH Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mamuju Tengah yang dipimpin Langsung oleh Kasat Narkoba  IPTU TANGDILIMBAN berhasil melakukan penangkapan terhadap Seorang Residivis terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Penangkapan dilakukan di Jalan Poros Karossa-Palu, Dusun Bulu Parangga, Desa Suka Maju, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan tersangka berinisial B (23).

Berawal dari Tersangka berinisial B (23) di temukan menyembujikan Sabu di kantong celana belakang sebelah kiri di Jln. Poros karossa - palu dan tepatnya di dusun  bulu parangga desa Suka Maju, kec. Karossa  kab. Mamuju tengah dengan maksud untuk di Edarkan namun lebih di amankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba polres Mateng , selain sabu yang di temukan  petugas di saku Celananya  ada juga yg di simpan di depan rumahnya dan ada juga yg sementara di pesan  sehingga ada pun jumlah barang bukti sabu yang di sita dari tangan tersangka  berinisial B (23) yakni sebanyak  dengan berat Broto 7.6 Gram .
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah untuk proses  penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi S.H., S.I.K menyampaikan apresiasi terhadap kerja cepat dan sigap Tim Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah dalam mengungkap kasus ini, Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya pemberantasan narkoba di wilayah Mamuju Tengah.

“Kami tidak akan berhenti memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Mamuju Tengah. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini,” ujar AKBP Hengky K. Abadi S.H., S.I.K

Humas Polres Mamuju Tengah