Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Tampilkan postingan dengan label Mamuju Tengah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mamuju Tengah. Tampilkan semua postingan

Geopasti PBB P2 Menyajikan Data Akurat, Menunjang Peningkatan PAD


Kepala Badan Pengelolaan keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah, Imansyah, menggagas proyek perubahan tahun 2025, dalam rangka perbaikan data pajak di wilayah Mamuju Tengah.

Gagasan itu tertuang dalam Geopasti PBB-P2 yang merupakan geospasial Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai solusi pasti data pajak dan pertanahan. 

"Kami menganalisa masih ada ketidak sesuaian antara sertifikat dengan titik wilayah sehingga pemutakhiran PBB-P2 terkendala" ungkap Imansyah, saat dikonfirmasi Pada Senin 28 Juli 2025. 

Olehnya itu, proyek perubahan ini dilakukan untuk terwujudnya data PBB-P2 secara geospasial di wilayah dengan objek pajak tinggi atau rawan ketidaksesuaian data, terlaksananya pemutakhiran data PBB berbasis geospasial di 5 Kecamatan, terintegrasinya data sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP) melalui sistem dashbord internal

Imansya, selaku reformer mengaku, konsep perubahan ini berangkat dari ketidaksesuaian data objek pajak dan sertifikat tanah, penurunan kepercayaan masyarakat atas PBB-P2, serta potensi konflik masyarakat terkait pertanahan.

Adapun manfaatnya, yakni peningkatan efisiensi dan akurasi data serta mengurangi risiko ketidaksesuaian data dan kesalahan dalam penetapan pajak, meningkatnya pelayanan pajak yang lebih transparan, cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, kata Imansya, juga berdampak pada peningkatan ekonomi, yakni efisiensi biaya administrasi dan pemutakhiran data hingga 40 persen dibandingkan metode survei manual tahuna, peningkatan potensi PAD melalui optimalisasi berbasis pajak yang valid dan menurunnya biaya sosial dan hukum akibat sengketa pertanahan melalui kepastian objek pajak dan legalitas sertifikat. 

"Hal ini juga mendukung sistem Pemerintahan yang terintegrasi digitalisasi data" tambahnya. 

Dalam menggagas proyek perubahan ini, ia tentu tidak sendiri, namun berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder, diantaranya Kanwil BPN, BAPPERIDA, PMD, PERKIM, Pengadilan sebagai penetu legalitas, Polres serta sejumlah Kecamatan dan Desa. 

Ia berharap, gagasan proyek perubahan ini berjalan lancar dan sesuai konsep perencaan sehingga membawa dampak baik untuk perbaikan data PBB-P2 di wilayah Mamuju Tengah.

BERITA KEHILANGAN SERTIFIKAT




Telah hilang/tercecer dokumen penting berupa Sertifikat Tanah milik Hasnawati, yang terletak di Desa Lemo - Lemo  Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah No.129, NIB : 31.05.09.13.00129

Tanah tersebut merupakan Hak Milik dengan Sertifikat : 1395/HM/BPN-76.02/2011 dengan Luas 408 m2 ( Meter Persegi), Atas Nama : Hasnawati dengan surat ukur nomor 129/Lemo - Lemo/2011 dan tanggal lahir akta pendirian 20101974 dan telah mengajukan  permohonan penerbitan Sertifikat baru Atas Nama Ancu (Pembeli) pada tanggal 25 Juli 2022, nomor berkas 2991/2025.

Bagi yang menemukan harap menghubungi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah atau dapat menghubungi langsung Contac Person saudara Ancu : +62 853-1931-9589 atau mengantar langsung di rumah dengan Alamat Dusun Puncak Desa Lemo - Lemo Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah.

‎Fungsionaris PB HMI Masbur Minta DPRD dan OPD Terkait Jangan Tutup Mata Atas Dugaan Manipulasi Timbangan Sawit Di Mamuju Tengah



‎Mamuju Tengah - Sempat di berita sebelumnya Masalah dugaan manipulasi timbangan yang dikeluhkan oleh beberapa orang petani kelapa sawit
‎di Kecamatan Karossa dan kecamatan Budong budong, dimana hasil penjualan yang dianggap tidak sesuai

‎Kecurigaannya itu bukan tanpa alasan karena telah mencoba menimbang TBS hasil kebunnya secara manual sebelum di bawah ke timbangan sawit  dari 1 ton yang dia timbang itu, setelah sampai di timbangan berkurang hingga 50 kg.

‎Menanggapi Hal tersebut  Olehnya Masbur PB HMI sulbar meminta agar pihak terkait untuk melakukan sidak ke semua timbangan sawit di Mamuju tengah, karena ini sudah sangat merugikan petani,

‎Harusnya DPRD dan Dinas perdagangan Mamuju Tengah melakukan Fungsi Pengawasannya untuk mengecek langsung ke semua Timbangan Sawit yang ada di Mamuju Tengah karena menganggap jika ini di biarkan sangat merugikan petani Sawit.

‎"para Anggota Dewan Jangan Tutup Mata, masalah dugaan ini jika benar, itu sangat merugikan petani sawit" jelas Masbur, kami meminta DPRD memanggil OPD terkait agar melakukan tera ulang terhadap semua Timbangan Sawit yang ada di Mamuju Tengah" Sambungnya

‎Lebih Lanjut Mantan Ketua Cabang HMI Mamuju Tengah ini, "anggota DPRD harus melakukan Fungsi Pengawasannya dengan menyidak Timbangan timbangan sawit agar masalah ini tidak berlarut larut", jika perlu merekomendasikan agar ijin usaha timbangan sawit yang diduga "nakal" dicabut saja" pungkas Masbur.

‎Sesuai dengan Aturan Tera mengacu pada peraturan dan standar yang mengatur kegiatan tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam konteks metrologi legal. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memastikan keakuratan alat-alat ukur yang digunakan dalam perdagangan dan melindungi konsumen.

‎Double Kill!! Opsnal Narkoba Polres Mamuju Tengah Tangkap Pria Nekat Curi Uang Untuk Beli Shabu


‎Mamuju Tengah - satuan reserse narkoba polres Mamuju Tengah amankan seorang pria berinisial ( I ) dengan barang bukti berupa Shabu seberat 9,7 gr ( berat bruto ) di tobadak, Mamuju Tengah

‎Menariknya setelah di amankan polisi tersangka tersebut juga merupakan target operasi satuan reserse kriminal polres Mamuju Tengah atas dugaan kasus pencurian, ucap Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristianto abadi dalam konferensi pers pada Kamis ( 17/07/2025 )

‎Saat di amankan anggota opsnal sat Resnarkoba polres Mamuju Tengah Shabu yang di beli dari kota palu dari uang hasil curian tersebut sudah sudah di kemas kedalam kemasan kecil dengan berat berfariasi dengan jumlah total berat bruto 9,7 gram, lanjutnya

‎Tersangka melakukan pencurian pada tanggal 05 juli kemudian membeli narkoba jenis Shabu pada tanggal 09 Juli dan kemudian 2 hari berikutnya di amankan oleh anggota opsnal narkoba polres Mamuju Tengah , Hingga saat ini kasus tersebut Masi terus kami kembangkan namun belum bisa kami sampaikan secara detail nya, singkat Kapolres Mamuju Tengah

‎Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat ketika mengetahui adanya peredaran narkotika tolong di sampaikan untuk segera di tindak lanjuti, harap Kapolres Mamuju Tengah

‎Dan kembali saya ingatkan untuk menjaga keluarga besar,teman,sahabat dan lingkungan masyarakta kita agar terhindar dari mara bahaya narkotika jenis apapun, tutup Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristianto Abadi

Puluhan kerang air bersih hilang di Pasar Baru Topoyo, Mamuju Tengah,Sulawesi Barat



Mamuju Tengah - Hilangnya kerang Air tersebut di duga di Curi oleh orang tidak kenal,hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Pengelola Air bersih Mamuju tengah.

Menurutnya,puluhan kerang air yang hilang di Pasar tersebut belum lama di pasang namun tiba-tiba hilang.

"Tanggal 20 mei lalu kami melakukan memasang kerang sekitar 25 unit 
dan semuanya mengalir dengan lancar, namun pada Selasa 24 Juni kita melakukan kontrol ternyata kerang Air ini hilang sekitar 16 Unit, kita menduga kerang ini ada yang curi," Ujar Arsam.kepala UPTD

Dari kejadian ini,pihaknya berharap ada kerja sama dengan pihak pengelola Pasar untuk menjaga aset Daerah tersebut sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang

"Puluhan tim kita turunkan untuk melakukan pemasangan ulang atau mengganti kerang yang hilang dan semuanya alhamdulillah sudah mengalir dengan baik"tutup Asram

Sampai berita ini di tayangkan,pihak UPTD air bersi mamuju tengah belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyakit Masyarakat Bukan Hanya THM dan Seks Bebas - Aktivis Mateng Angkat Bicara

Mamuju Tengah - operasi pekat lanjutan 2025 yang di gelar personel polres Mamuju Tengah menyasar THM ( tempat hiburan malam ) dan beberapa wisma di Mamuju tengah sebagai bentuk menekan penyalahgunaan narkoba dan miras serta seks bebas 

Namun hal tersebut justru mengundang tanya pasalnya penyakit masyarakat bukan hanya sebatas THM dan seks bebas tapi juga tindak kriminal, perjudian, gelandangan dan pengemis , pornografi dan porno aksi yang juga kerap berlangsung di wilayah Mamuju Tengah 

Nirwan Ca'ali aktivis Mamuju Tengah menyebut Penyakit masyarakat tentu merujuk pada berbagai masalah sosial yang meresahkan dan merugikan individu maupun kelompok dalam masyarakat,

Termasuk kelompok yang meresahkan dan merugikan di wilayah Mamuju tengah yakni perjudian ( sabung ayam ) yang kerap berlangsung ramai di Mamuju tengah, ungkap Nirwan 

Belum lagi bicara soal tambang ini selain meresahkan juga merugikan masyarakat Mamuju Tengah 

Menariknya jika polres mateng mau benar-benar serius  memberantas semuanya jangan ada yang di pandang bulu, kita duga bahwa kasus-kasus sebelumnya  hanya di  selesaikan  di tempat-tempat khusus, 

Sehingga tidak punya efek jerah di masyarakat.
Yang perlu di gali lebih jauh institusi kepolisian/ polres mateng harus lebih transparansi dalam menyelesaikan sebuah persoalan di Mamuju tengah ,

Secara pribadi saya sudah krisis kepercaan kepada polres Mamuju Tengah  dalam setiap penanganan kasus yang ada, tutup Nirwan Ca'ali





Operasi Pekat Marano Lanjutan Yang Di Gelar Oleh Polres Mamuju Tengah Tuai Sorotan - Ada Apa?

Mamuju Tengah - Kegiatan Operasi Pekat Marano Lanjutan Tahun 2025 Di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah menuai sorotan dari masyarakat 


Adi tokoh masyarakat menyebut operasi yang di gelar oleh personel polres Mamuju Tengah tidak adil atau terkesan memilih-milih sasaran selama di gelar di wilayah hukum polres Mamuju Tengah , ungkapnya 


Kami ingin melihat operasi pekat lanjutan kali ini benar-benar menyasar penyakit masyarakat tidak pilih-pilih seperti yang terjadi sekarang ini, sabung ayam, galian c yang di duga tidak memiliki izin,para pelangsir BBM subsidi dan masih banyak yang lain masih berjalan selama operasi pekat lanjutan 2025 di gelar, tegas Adi 


Masih Adi dirinya mengatakan operasi pekat lanjutan 2025 tidak akan bisa di sebut berhasil ketika kegiatan tersebut masih saja beroperasi di Mamuju Tengah , ujarnya 

Saya berharap operasi pekat lanjutan 2025 yang di gelar polres Mamuju Tengah bisa betul-betul membrantas penyakit masyarakat bukan hanya THM ( tempat hiburan malam) sedangkan perjudian sabung ayam, para pelangsir BBM subsidi dan tambang galian c tanpa izin tetap beroperasi , tutup Adi tokoh masyarakat 



Diduga Manipulasi Timbangan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit - Petani Di Mamuju Tengah Alami Kerugian

Mamuju Tengah - dugaan praktik curang yang merugikan petani dimana berat tandan buah segar (TBS) milik petani tidak sesuai dengan berat sebenarnya, Petani seringkali dirugikan karena kehilangan pendapatan akibat selisih timbangan


Masalah dugaan manipulasi timbangan yang dikeluhkan petani kelapa sawit kali ini terjadi di wilayah karossa kabupaten Mamuju Tengah 


Rahmat Petani Kelapa sawit di Karossa mengeluhkan hasil penimbangan TBS nya di sebuah usaha timbangan sawit, pasalnya merasa kurang puas dengan hasil penjualan yang dianggap tidak sesuai, kecurigaannya itu tanpa alasan karena telah mencoba menimbang TBS hasil kebunnya secara manual sebelum di bawah ke timbangan sawit yang berjarak tidak jauh dari rumahnya dan dari 1 ton yang dia timbang itu, setelah sampai di timbangan berkurang hingga 50 kg,ungakpanya 


Olehnya itu dia meminta agar pihak terkait untuk melakukan sidak ke semua timbangan sawit di Mamuju tengah, karena ini sudah sangat merugikan petani, tegas Rahma 


Senada dengan Rahmat, La Tang petani Sawit di Kecamatan budong budong mengeluhkan serupa, dan meminta Pihak Polres mamuju tengah untuk menyelidiki praktek curang tersebut, 

Sesuai dengan Aturan Terra mengacu pada peraturan dan standar yang mengatur kegiatan tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam konteks metrologi legal. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memastikan keakuratan alat-alat ukur yang digunakan dalam perdagangan dan melindungi konsumen. 

Hut Bhayangkara ke 79, Kolaborasi Polres dan PMI Gelar Donor Darah

Mamuju Tengah-- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kabupaten Mamuju Tengah menggelar bakti sosial donor darah yang berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Mamuju Tengah, pada Jumat, 13 Juni 2025. 

Ketua PMI Mamuju Tengah Asriani Arsal, menuturkan kegiatan bakti sosial ini diikuti oleh puluhan personel kepolisian, Bhayangkari serta masyarakat umum. Tujuan utama dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memenuhi kebutuhan stok darah di wilayah Mamuju Tengah.

Ia juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Mamuju tengah atas kerjasama yang baik dalam kegiatan donor darah sehingga stok darah tetap terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat umum

“Kami PMI Mamuju Tengah mengucapkan terima kasih kepada Polres Mamuju Tengah atas kolaborasi bakti sosial ini”, ungkap Asriani, saat memantau langsung kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Mamuju Tengah

Ia berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian PMI yang terus hadir ditengah-tengah masyarakat dalam meringankan bebannya dalam membutuhkan darah 

Ditempat yang sama, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi, mengatakan kegiatan ini adalah bentuk nyata semangat pengabdian Polri kepada masyarakat, sekaligus wujud kepedulian terhadap sesame

Lebih lajut, selama kegiatan petugas medis dari PMI melakukan pemeriksaan kesehatan awal terhadap para pendonor untuk memastikan keamanan dan kelayakan proses donor darah dan proses kegiatan donor darah berjalan lancar hingga selesai. (ARN)

Bawaslu Mamuju Tengah Tekankan KPU Mamuju Tengah Tindak Lanjuti PKPU

Mamuju Tengah - Usai pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Mamuju Tengah Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan koordinasi   di kantor KPU Mamuju Tengah, untuk memastikan  KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rekap terkait Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Mamuju Tengah (27/25)

Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melalui Divisi Hukum, Pencegahan ,Parmas dan Humas Supiardi menegaskan agar KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan instruksi PKPU 1 Tahun 2025 terkait Pemuktahiran data Pemilih  Berkelanjutan.
"PKPU nya sudah ada jadi segera di tindak lanjuti untuk memastikan data pemilih di Mamuju Tengah ini dapat terupdate sehingga sedini mungkin dapat di analisa pemilih kedepannya" ujar Anggota Bawaslu Mamuju Tengah

Dalam kunjungan kordiv HPPH Bawaslu Mamuju Tengah di sambut langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang baru saja dilantik bersama dengan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah.

Usai kunjungan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu Mamuju Tengah akan melakukan koordinasi  ke Disdukcapil Mamuju Tengah untuk melihat langsung data penambahan  yang terdaftar di Disdukcapil Mamuju Tengah

Mahasiswa Psikologi UNM Gagas Program Bina Karya untuk Pemberdayaan Penyandang Disabilitas


Makassar – Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Negeri Makassar (UNM) yang tergabung dalam Tim 1 Program Bentuk Kegiatan Pembelajaran (BKP) Proyek Kemanusiaan melaksanakan program bertajuk “Bina Karya”. 

Program ini bertujuan untuk mendukung pemberdayaan penyandang disabilitas fisik dan lainnya yang berada di bawah naungan Sentra Wirajaya Makassar, Kementerian Sosial RI, yang dimulai sejak 22 April 2025 hingga saat ini. 

Program pemberdayaan yang digagas oleh anak-anak mudah kreatif terdiri dari Putri Dewi Ananda Arifin M.Nr, Putri Alvina Tarilsa, Andi Zanirah Regina Mandawana, dan Nur Sadrina Amanda Mulyadi. Mereka memberikan pengembangan keterampilan kewirausahaan bagi para penerima manfaat (PM). 

Mereka dilatih untuk memproduksi kerajinan tangan seperti gantungan kunci, buket bunga mdan produk kreatif lainnya yang terbuat dari bahan dasar kawat bulu.

Selanjutnya hasil karya produksi akan 
dipasarkan pada kegiatan Craft Market, dimana hasil karya para PM dipasarkan secara langsung di kegiatan Car Free Day setiap hari Ahad, juga dipasarkan melalui media sosial untuk menjangkau konsumen yang lebih luas. 

Model pemasaran ini memberikan kesempatan bagi PM untuk terlibat langsung dalam proses produksi hingga distribusi, sekaligus menjadi sarana pelatihan kewirausahaan yang aplikatif.

Sistem pembagian hasil penjualan dibuat secara adil, yakni 50% diberikan kepada PM sebagai bentuk apresiasi atas karya yang dihasilkan, sementara 50% sisanya dimanfaatkan oleh tim untuk menyediakan bahan baku dan mendukung keberlanjutan produksi.

Yang menjadi nilai tambah dari program ini adalah orientasinya yang berkelanjutan. Meski pelaksanaan program dari tim BKP akan berakhir sesuai masa tugas, para PM tetap dapat melanjutkan kegiatan secara mandiri. Hal ini dimungkinkan karena mereka telah dibekali keterampilan teknis dan kreativitas untuk memproduksi barang secara berkesinambungan.

Program Bina Karya tidak hanya bertujuan memberi pelatihan keterampilan, namun juga membangun kepercayaan diri, rasa mampu, dan motivasi dalam diri para penyandang disabilitas. Mereka diberdayakan sebagai individu produktif yang dapat berkontribusi secara nyata di masyarakat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM), yang mendorong mahasiswa untuk terjun langsung dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan sebagai bentuk pembelajaran kontekstual di luar kelas. Fakultas Psikologi UNM melalui kegiatan ini menunjukkan komitmennya dalam mendukung pendidikan yang berpihak pada masyarakat, terutama kelompok rentan.

Dharmawansyah Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng ke DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Mamuju Tengah — Pemerhati pemilu, Dharmawansyah, melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan nomor registrasi: 138/01-16/SET-02/IV/2025.

Laporan ini merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus dugaan surat keterangan kepemilikan ijazah palsu yang melibatkan salah satu kandidat Bupati Mamuju Tengah. Dalam perkara tersebut, salah satu anggota KPU Mateng berinisial ITK juga terseret dan telah menjalani proses persidangan.

Dharmawansyah menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan ITK di PN Mamuju beberapa waktu lalu, terungkap adanya dugaan bahwa sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah mengetahui, bahkan diduga terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut.

"Ini soal integritas penyelenggara pemilu. Fakta persidangan menunjukkan ada dugaan kuat bahwa para komisioner mengetahui proses ini namun tidak mengambil langkah pencegahan sebagaimana mestinya," ujar Dharmawansyah kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).

Dharmawansyah menegaskan bahwa laporan ke DKPP bertujuan untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran etika ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Ketua Umum IMM Sulbar Pastikan Konsolidasi Akbar, Apabila Imran tidak dibebaskan


Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat Albar, memastikan IMM secara kelembagaan akan mengkonsolidasikan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil guna mengembalikan integritas penegakan hukum di Sulbar, serta memastikan menyeret semua yang terlibat dalam sengketa pemilu di Kabupaten Mamuju tTngah untuk bertanggung jawab.

Kasus yang menimpa Imran Tri Kerwiyadi, hanya satu contoh, bagaimana kriminalisasi dan upaya kambing hitam dalam politik dinormalisasi untuk menutupi kejahatan yang lebih besar.

"Dugaan Kami kuat, setelah melihat kejanggalan dalam proses hingga penetapan Anggota KPU Mateng, besar indikasi ada upaya secara politis untuk terbebas dari jeratan hukum, tentu menjadi catatan buruk bagi Penyelenggara pemilu dan Penegakan Hukum terpadu di Sulawesi Barat" kata Albar

Menurut keterangan dari Imran atas pembelaannya di Media, Kejanggalan tersebut antara lain,

Hanya satu dari lima anggota KPU, yakni Imran Tri Kerwiyadi, yang kemudian dijadikan tersangka tunggal oleh Polres Mamuju Tengah melalui surat penetapan tertanggal 15 Desember 2024. Hal ini bertentangan dengan hasil kajian dan pembahasan Gakkumdu sebelumnya yang menyatakan bahwa terlapor adalah seluruh ketua dan anggota KPU.

Proses hukum yang menimpa Imran dinilai tidak mengikuti aturan main sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Sentra Gakkumdu. Berkas perkara bahkan telah dua kali ditolak oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, namun tetap dipaksakan untuk dilanjutkan ke tahap pengaduan.

Imran satu-satunya yang dijadikan tersangka dari lima anggota KPU Mamuju Tengah.
Harusnya tidak hanya Imran yang ditetapkan tersangka, karna faktanya ada 2 Komisioner KPU lainnya yaitu Alamsyah (Ketua KPU Mateng), dan Sirul Alimin M.Nur (Anggota KPU Mateng) serta 1 Komisioner Bawaslu atas Nama Muhammad Syarif Muhayyang yang langsung datang meminta klarifiksi dan keterangan di Sekolah (SMKN 3 Makassar) terkait yang mengeluarkan Ijazah tersebut.

Kasus sempat berhenti karena ditolak oleh Jaksa, lalu tiba-tiba diaktifkan kembali melewati batas waktu penanganan.
Tidak ada permintaan pembahasan ulang ke Bawaslu setelah batas waktu sebagaimana diatur Perber No. 5/2020.
Penyidik memanggil dan menyerahkan Imran ke Kejaksaan meskipun secara prosedural telah terjadi pelanggaran tata waktu penanganan kasus.

Harus nya penyedik mempertersangkakan Pihak sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut.

Upaya Politisasi seperti ini bagi Albar, adalah Penyalahgunaan Instrumen Hukum, proses tebang pilih, Politik kambing hitam. Yang jauh dari integritas penegakan hukum, melindungi juga berpihak secara jujur dan adil.

"Kami Pastikan, akan mengkonsolidasikan IMM secara kelembagaan dan Masyarakat Sipil, untuk melakukan intervensi publik, guna mengembalikan integritas Kejaksaan, penegakan hukum terpadu di sulbar, dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu" tutup Albar, saat dikonfirmasi pada 10 April 2025, di Mamuju.

Dugaan Kriminalisasi terhadap Anggota KPU Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi Angkat Bicara : “Syarat Kejanggalan”

Mamuju Tengah, 10 April 2025 — Proses hukum yang menyeret salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi, menuai sorotan luas. Berbagai indikasi kejanggalan dalam penanganan kasus ini menguatkan dugaan adanya kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu.

Imran akhirnya angkat bicara menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam penggunaan ijazah palsu oleh bakal calon Bupati Mamuju Tengah, Haris Halim Sinring. Penetapan ini dinilai janggal dan sarat dengan muatan politis.

Ia menyatakan bahwa seluruh proses verifikasi dokumen pencalonan dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan berkas yang secara administratif sah.

“Saya tidak memiliki keterlibatan apapun dalam penerbitan maupun keabsahan ijazah milik Haris Halim Sinring. Tugas kami di KPU adalah memverifikasi dokumen berdasarkan aturan yang berlaku, bukan menjadi penyidik keaslian ijazah,” tegas Imran dalam pernyataannya kepada media, Kamis (10/4).

Lebih lanjut, ia menilai penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan upaya pembunuhan karakter dan bentuk nyata kriminalisasi terhadap penyelenggara pemilu.

“Saya merasa ini adalah bentuk intimidasi yang ingin melemahkan independensi KPU. Seharusnya yang diperiksa adalah pihak yang menerbitkan ijazah atau yang menggunakan, bukan kami yang hanya memverifikasi secara administratif,” ujar Imran.

Ia juga mengungkapkan bahwa selama ini dirinya telah bekerja profesional dan menjunjung tinggi integritas lembaga. Imran mengaku siap menghadapi proses hukum, namun tidak akan tinggal diam jika terdapat upaya menjadikannya kambing hitam atas persoalan yang bukan tanggung jawabnya.

“Saya menghormati proses hukum, tapi saya juga punya hak untuk membela diri dan membongkar semua fakta. Kasus ini akan saya lawan, bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi menjaga marwah penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
Imran dalam keterangannya, “Kasus ini bermula dari laporan Bawaslu Mamuju Tengah pada 22 November 2024 yang menyoroti dugaan pelanggaran oleh bakal calon Bupati, Haris Halim Sinring.

 Anehnya, dalam pembahasan bersama Gakkumdu, justru seluruh ketua dan anggota KPU Mamuju Tengah ikut diseret atas dugaan meloloskan calon yang dianggap tidak memenuhi syarat ijazah pendidikan terakhir”.

Puncaknya, hanya satu dari lima anggota KPU, yakni Imran Tri Kerwiyadi, yang kemudian dijadikan tersangka tunggal oleh Polres Mamuju Tengah  melalui surat penetapan tertanggal 15 Desember 2024. Hal ini bertentangan dengan hasil kajian dan pembahasan Gakkumdu sebelumnya yang menyatakan bahwa terlapor adalah seluruh ketua dan anggota KPU.

Proses hukum yang menimpa Imran dinilai tidak mengikuti aturan main sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan Peraturan Bersama Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Pemilu oleh Sentra Gakkumdu. Berkas perkara bahkan telah dua kali ditolak oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, namun tetap dipaksakan untuk dilanjutkan ke tahap pengadilan.
Kejanggalan-kejanggalan yang Disorot:
• Imran satu-satunya yang dijadikan tersangka dari lima anggota KPU Mamuju Tengah.
• Harusnya tidak hanya Imran yang di tetapkan tersangka, karna faktanya ada 2 Komisioner KPU lainnya yaitu Alamsyah (Ketua KPU Mateng), dan Sirul Alimin M.Nur (Anggota KPU Mateng) serta 1 Komisioner Bawaslu atas Nama Muhammad Syarif Muhayyang yang langsung datang meminta klarifiksi dan keterangan di Sekolah (SMKN 3 Makassar) terkait yang mengeluarkan Ijazah tersebut
• Kasus sempat berhenti karena ditolak oleh Jaksa, lalu tiba-tiba diaktifkan kembali melewati batas waktu penanganan.
• Tidak ada permintaan pembahasan ulang ke Bawaslu setelah batas waktu sebagaimana diatur Perber No. 5/2020.
• Penyidik memanggil dan menyerahkan Imran ke Kejaksaan meskipun secara prosedural telah terjadi pelanggaran tata waktu penanganan kasus.
• Harus nya penyedik mempertersangkakan Pihak sekolah yang mengeluarkan Ijazah tersebut
Berangkat dari sejumlah kejanggalan ini, banyak pihak mempertanyakan independensi penegakan hukum  dalam proses Pilkada utamanya Polres  Mamuju Tengah. Kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penyelenggara pemilu yang sedang menjalankan tugas konstitusionalnya.
Pihak keluarga, kolega, dan berbagai elemen masyarakat sipil menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu, serta menuntut penegakan hukum yang adil, akuntabel, dan sesuai prosedur.

Klarifikasi Tokoh Masyarakat Karossa soal Pro dan Kontra Warga Keberadaan Tambang, Aco Mulyadi : Hanya Satu Kata Tolak !

MAMUJU TENGAH- Koordinator Aliansi Masyarakat Pesisir Mamuju Tengah Aco Mulyadi angkat suara terkait adanya isu soal adanya masyarakat pro dan kontra keberadaan tambang di Desa Karossa, Mamuju Tengah (Mateng).

Aco yang getol menolak perusahaan tambang itu menyatakan bahwa informasi yang beredar dianggap sebagai berita tidak benar.

Sebab sumber dalam berita itu kata dia, adalah nama-nama yang fiktif atau tidaklah benar adanya.

"Atas nama Arif dan nama-nama lain disebutkan dalam  berita itu adalah fiktif," kata Aco dalam keterangan resminya, Kamis (20/3/2025).

Kendati demikian, dia tidak memiliki alasan untuk keberatan jika ada rilis tersebut dikatakan sebagai masyarakat Karossa soal pro dan kontra atas kehadiran tambang.

"Sebab siapa tahu ada warga kecamatan Karossa yang pro tambang ?," terangnya.

Namun dia menegaskan, Karossa adalah aset dan menjadi hunian atau kampung halaman yang selama ini dijaga oleh masyarakat setempat.

Kemudian Karossa adalah tempat mencari nafkah bagi nelayan dan juga petani.

"Kami akan tetap satu bahasa yaitu 'Tolak Tambang' dan kami tidak dalam situasi pro dan kontra," ujarnya.

Hal senada disampaikan Tokoh Masyarakat Ansar menuturkan, bahwa informasi yang beredar itu dibantah keras oleh masyarakat karena diduga tidak benar.

Kata dia, warga selama ini sudah sepakat dan terus berjuang atas penolakan tambang itu. 

"Kami tegaskan tidak ada pro dan kontra soal tambang. Kami bersatu melawan dan menolak keras," pungkasnya. (Rls)

Menuai Sorotan, Masyarakat Karossa Minta Hasil Evaluasi dan Kajian Dampak Lingkungan Tambang Pasir

MAMUJU TENGAH – Keberadaan perusahaan tambang milik PT Alam Sumber Rezeki menjadi kegelisahan sebagian warga di Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar).

Sebagian dari masyarakat menolak dan sebagian pula menerima keberadaan tambang tersebut. Hal itu membuat adanya dua kubu pendapat.

Dukungan sebagian masyarakat terhadap tambang itu karena dinilai akan mendukung potensi ekonomi, apabila hasil evaluasi dan kajian dinyatakan bahwa tambang itu aman.

Salah seorang nelayan Arif mengaku, bahwa warga setempat secara terbuka dan menerima karena itu akan membuka lapangan kerja.

Namun, perusahaan itu harus berjalan sesuai dengan prosedur hukum dan aturan-aturan yang berlaku.

“Kami terbuka terhadap peluang kerja tambahan dan peningkatan pendapatan jika pertambangan ini dijalankan dengan prosedur yang benar. Namun, kami harus melihat hasil evaluasi yang obyektif. Laut kita adalah sumber kehidupan. Jika tercemar, maka segala manfaat akan sia-sia," kata Arif dalam keterangannya diterima Kamis (20/3/2025).

Warga lainya Budi juga mengkhawatirkan, jika nanti perusahaan ini tidak diawasi dengan baik, karena ini akan mengancam air irigasi dan membuat ladang atau tanah menjadi tercemar.

"Saya khawatir jika kegiatan pertambangan ini tidak diawasi secara ketat, air irigasi dan tanah kami bisa tercemar. Kami tidak ingin melihat kerusakan lingkungan yang berujung pada hilangnya mata pencaharian yang telah turun-temurun,” ujarnya.

Selain itu Ibu Rumah Tangga (IRT) Siti menyatakan, soal tambang itu banyak informasi yang beredar belum jelas atau terverifikasi, sehingga ia meminta agar tetap menahan diri dan menunggu hasil kajian soal tambang tersebut.

"Kita harus mengutamakan dampak lingkungan, kesehatan kita dan juga anak-anak kita tentunya," ujarnya.

Sementara itu Tokoh Masyarakat Joko menuturkan, evaluasi yang transparan adalah kuncinya, jika nanti hasil kajian tambang itu tidak berdampak pada ekosistem lingkungan maka itu harus didukung.

"Evaluasi yang transparan adalah kunci. Jika hasil kajian menyatakan bahwa operasional tambang tidak akan mengganggu ekosistem, maka saya mendukung. Namun, jika ada indikasi kerusakan, saya yakin kita semua akan sepakat untuk menolak,” terangnya.

Sisi lain Yanto warga setempat, juga mendukung pertambangan karena dinilai akan membuka lapangan kerja. 

Namun ia tak menampik, bahwa resiko tambang itu akan berdampak buruk jika secara kajian dan penelitian tidak sesuai dengan prosedur.

"Tapi, saya juga sadar resikonya. Semua harus melalui evaluasi yang teliti, sehingga keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama," ujarnya.

Direktur PT Alam Sumber Rezeki Muh Syahid mengaku, akan mengikuti semua prosedur evaluasi dan kajian lingkungan.

Ia berjanji tidak akan merugikan masyarakat setempat, tetapi dengan pengawasan setempat investasi ini bisa memberikan kontribusi positif bagi daerah.

Dengan beragam suara dan harapan yang muncul, semua pihak sepakat bahwa langkah selanjutnya adalah menunggu hasil evaluasi resmi dari DPRD Provinsi dan dinas terkait. 

Hasil kajian inilah yang nantinya akan menentukan apakah pertambangan dapat dijalankan tanpa mengorbankan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk menjaga persatuan dan ketenangan.Harus bijaksana dalam menyikapi isu ini. 

Hanya dengan data ilmiah yang jelas bisa membuat keputusan yang tepat untuk masa depan Karossa.

Dengan demikian, meskipun terdapat perbedaan pendapat, evaluasi resmi diharapkan dapat menyatukan pandangan dan memberikan kepastian bagi semua pihak di Kecamatan Karossa.

Kapolres Mamuju Tengah Berbelasungkawa atas Gugurnya Prajurit Bhayangkara Polda Lampung

POLRES MAMUJU TENGAH – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky K. Abadi, S.H., S.I.K., beserta jajaran menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas gugurnya prajurit Bhayangkara Polda Lampung saat menjalankan tugas mulia dalam pemberantasan perjudian sabung ayam.

"Kami keluarga besar Polres Mamuju Tengah turut berduka cita sedalam-dalamnya. Semoga almarhum diberikan tempat terbaik di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi cobaan ini," ujar Kapolres Mamuju Tengah.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua akan besarnya pengorbanan yang diberikan oleh para anggota kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam menegakkan hukum, mereka sering menghadapi risiko besar, bahkan hingga mempertaruhkan nyawa.

"Kebenaran akan selalu menemukan jalannya, meskipun harus ditempuh dengan pengorbanan. Mereka telah berjuang menerangi kegelapan, dan meski raga mereka telah tiada, nama serta baktinya akan tetap abadi dalam catatan pengabdian terbaik," tambahnya.

Semoga kejadian ini menjadi refleksi bagi kita semua untuk semakin menghargai perjuangan aparat kepolisian dalam memberantas segala bentuk kejahatan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Humas Polres Mamuju Tengah

Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah Dampingi Disperindag dalam Pengecekan Takaran Minyak Goreng


POLRES MAMUJU TENGAH - Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mamuju Tengah melakukan pendampingan terhadap Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mamuju Tengah dalam kegiatan pengecekan takaran minyak goreng di sejumlah pasar dan toko di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah. Rabu (12/3/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian takaran minyak goreng yang dijual kepada masyarakat, guna menghindari adanya kecurangan dalam distribusi dan perdagangan. Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU TITO AL HAFEZT, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta perlindungan konsumen.

"Kami mendampingi Disperindag dalam pengecekan ini untuk memastikan bahwa takaran minyak goreng yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak merugikan masyarakat," ujar IPTU Tito Al Hafezt.
Pengecekan dilakukan dengan mengambil sampel langsung dari berbagai pedagang untuk diuji apakah volume yang tertera sesuai dengan isi sebenarnya. Hasil dari pengecekan ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Disperindag dalam pengawasan distribusi minyak goreng di Mamuju Tengah.

Adapun  beberapa sampel yang telah ditakar:
- Sampel 1 : Minyak goreng kemasan Botol 1.000 ML merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 950 ML (tidak sesuai volume) dan di produksi oleh PT. PALMYRA PRIMA NABATI DEPOK dengan HET Rp. 14.000/Liter.

- Sampel 2 : Minyak goreng kemasan Bantal 1.000 ML merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ML (sesuai volume) dan di produksi oleh PT. JUJUR SENTOSA BEKASI-INDONESIA dengan HET Rp. 15.700/Liter.

- Sampel 3 : Minyak goreng kemasan Bantal 1.000 ML merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ML (sesuai volume) dan di produksi oleh PT. SIME DARBY OILS PULAU LAUT REFINERY KOTA BARU-INDONESIA dengan HET Rp. 14.000/Liter.

- Sampel 4 : Minyak goreng kemasan Bantal 1.000 ML merek Minyak Kita dengan hasil pengukuran 1.000 ML (sesuai volume) dan di produksi oleh PT. TANJUNG SARANA LESTARI (TSL) PASANGKAYU SULAWESI BARAT HET Rp. 15.700/Liter.

“Hasil dari pengecekan takaran yang tidak sesuia akan diserahkan di disperindag untuk segera ditindak lanjuti”, tutup Kasat Reskrim.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pedagang dapat lebih transparan dalam berjualan dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polres Mamuju Tengah akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam mengawasi dan menertibkan praktik perdagangan yang merugikan masyarakat.

Humas Polres Mamuju Tengah

Polres Mamuju Tengah Bubarkan Judi Sabung Ayam Di Mamuju Tengah Dalam Operasi Pekat - Marano 2025


Mamuju Tengah, 05 Maret 2025 – Personel Polres Mamuju Tengah melakukan penindakan terhadap praktik judi sabung ayam yang terjadi di Desa Batu Parigi, Kecamatan Tobadak, Kabupaten Mamuju Tengah. Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat-Marano 2025, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, IPTU Tito Al Hafezt, S.Tr.K, S.I.K, M.H.

Dalam operasi yang berlangsung pada pukul 14.40 WITA tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dua ekor ayam dalam keadaan mati yang digunakan dalam arena sabung ayam serta tiga unit kendaraan bermotor yang diduga milik para pelaku. Namun, para pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Kasat Reskrim IPTU Tito Al Hafezt menyampaikan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polres Mamuju Tengah untuk proses lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan patroli dan razia guna memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian," tegasnya.

Proses evakuasi barang bukti berakhir pada pukul 15.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Mamuju Tengah mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

Polres Mamuju Tengah berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.

Humas Polres Mateng

PMI Sulbar, Gelar Lokalatih Kehumasan Bentuk Jurnalis Tangguh



Mamuju Tengah - Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar lokalatih kehumasan dalam rangka membentuk humas yang profesional dan berjiwa Tangguh dalam pemberitaan kegiatan PMI se Sulbar. 

Berlangsung selama tiga  hari sejak Senin 17 hingga 19 Februari 2025, bertempat di aula Markas PMI Sulbar di jalan Martadinata Simboro Mamuju. 

Kepala markas PMI Sulbar, Lukman, menuturkan bahwa lokalatih kehumasan ini menjadi program unggulan PMI Sulbar, untuk memfasilitasi relawan terkait pendidikan kehumasan, bagaimana ia diberi bekal ilmu jurnalistik, mulai dari kepenulisan berita hingga metode pengambilan gambar untuk bahan berita kegiatan.

“sudah saatnya PMI memiliki humas yang handal dalam publikasi berita-berita kegiatan PMI”, tandas Lukman, saat ditemui di Markas PMI Sulbar di Mamuju, pada Senin 17 Februari 2025. 

Ia menilai, masyarakat umum hanya mengenal PMI sebagai wadah donor darah, namun serangkaian program di PMI cukup padat dan produktif karena bersinergi langsung dengan program pusat, muai dari kerja-kerja kemanusiaan seperti bencana dan bakti sosial. 

Serta kegiatan lainnya, seperti sosialisasi kesehatan dan pentingnya edukasi menjaga kebersihan lingkungan masyarakat. 

PMI juga menjadi mitra strategis bagi Pemerintah sehingga dalam beberapa programnya telah melakukan kolaborasi yang bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. 

Lanjut Lukman, bentuk keseriusan pada lokalatih kehumasan itu, PMI Sulbar menghadirkan PMI pusat yang membidangi khusus kehumasan yakni Aulia Arriani, walaupun hanya melalui online karena ada beberapa kendala sehingga tidak memungkinkna untuk hadir di Sulbar, namun peserta tetap mengikuti dengan serius. 

Olehnya itu, melalui lokalatih kehumasan ini diharapkan peserta dari masing-masing PMI Kabupaten mampu menjadi tenaga humas yang intens dan produktif dalam melakukan pemberitaan kegiatan di PMI, agar informasi aktivitas kemanusiaan PMI tersampaikan secara merata di masyarakat.