Permintaan masyarakat untuk di lakukan pengukuran ulang tersebut bukan tanpa alasan, masyarakat yang seharusnya Mendapatkan lahan usaha dan lahan pekarangan dengan status hak milik,
Namun Di Mamuju Tengah masyarakat yang seharusnya mengelola lahan transmigrasi di wilayah tersebut mulai geram karena sudah bertahun-tahun lokasi sertifikat transmigrasi yang seharusnya menjadi lahan usaha dengan status hak milik itu banyak yang tidak bisa mereka kelola karena dalam penguasaan orang lain
Salah satu masyarakat transmigrasi kepada laman media ini Kurnia (53 tahun) yang sekaligus pemilik sertifikat transmigrasi atas nama suaminya mengatakan kami berharap pemerintah dan instansi terkait (BPN Mamuju Tengah ) melakukan pengukuran terhadap lokasi transmigrasi yang sampai hari ini kami masih pegang sertifikatnya namun tidak di ketahui letak lokasinya , ucapnya
Dia juga menambahkan persolan ini sudah lama terjadi sudah pernah dulu disampaikan, Kepada Pemerintah desa agar segera diselesaikan secara damai namun belum juga membuahkan hasil seakan hukum itu hanya milik mereka yang punya uang, tajam kebawah,tumpul keatas " Jelasnya
Kami berharap adanya tindakan tegas yang di lakukan pihak berwenang untuk mengembalikan apa yang seharusnya menjadi milik/hak kami sebagai masyarakat transmigrasi di wilayah, harapnya
Persolan ini tentu menjadi ujian bagi kepemimpinan pemerintahan saat ini baik itu ditingkat desa maupun tingkat kabupaten, kami menanti langkah tegas dari para pemangku kebijakan, tutup Kurnia