Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bawaslu. Tampilkan semua postingan

Bawaslu Gelar Netralitas ASN dan Polri Dalam Kampanya 2024

Mamuju Tengah_Sehari menjelang masa kampanye 28 November 2023 Bawaslu kabupaten Mamuju Tengah gelar sosialisasi Netralitas ASN,TNI & POLRI,27 - 28 November 2023 kegiatan di gelar di Hotel Sinar Emas,Topoyo 27/11/2024

Kegiatan dilangsungkan dan di buka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah, divisi Hukum,Pencegahan,Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bapak Supiardi,S.Pd,C.Med adapun output kegiatan tersebut bertujuan ,jelang tahapan kampanye Stekolder pemerintahan dalam hal ini ASN diminta untuk netral dan tidak memihak pada salah satu peserta pemilu.

Dalam sambutannya kembali mengingatkan pentingnya netral dalam pemilihan Umum tahun 2024 mendatang karena dinilai salah satu penyebab munculnya sebuah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Karena belum tersampaikannya langkah - langkah pencegahan dan kurangnya sosialisasi produk hukum larangan terlibat aktif dalam kegiatan Kampanye.

Dalam hal tugas yang di amanahkan kepada bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai pasal 101 huruf di Undang-Undnag Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,Bawaslu di tugaskan Mengawasi Netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye dan hal ini merupakan kewajiban pokok bawaslu Kabupaten Kota.

 Adapun larangan sebagaimana juga ketentuan Pasal 283 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 
2017 tentang Pemilu “Larangan sebagaimana dimaksud pada 
 ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau 
pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam 
Lingkungan Unit Kerjanya, anggota Keluarga, dan Masyarakat”.Jelas Supiardi dalam Sambutannya
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Mamuju Tengah mengajak semua unsur lapisan yang dilarang ikut serta dalam kampanye agar tidak terlibat karena akan merugikan pribadi ASN yang terlibat dalam kampanye tersebut di sela sambutan tersebut uphy sapaan akrab anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah akan lakukan langkah - langka pencegahan agar hal yang tidak di inginkan agar tidak terjadi.

"Berbagai bentuk pencegahan telah kami lakukan mulai dari surat Imbauan hingga persuasif tersampaikan di setiap pertemuan yang ada ASN nya guna mencegah terjadinya pelanggaran Netralitas ASN"Tegasnya
Kegiatan tersebut di hadiri oleh pimpinan dan utusan dari Organisasi Perangkat Daera (ASN) TNI dan Polres serta keterwakilan dari Polsek,Babinsa dan Camat se-kabupaten  Mamuju Tengah.**

Bawaslu Gelar Penertiban APK







Kepolisian Resor Mamuju Tengah (Mateng) bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah menggelar operasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di 5 kecamatan, dan berlanjut hingga Kamis, 09 November 2023.

 

Penertiban ini adalah hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dengan berbagai pihak terkait.

 

Kegiatan penertiban APK yang melanggar aturan ini dilakukan di 3 kecamatan pada hari ini Rabu, 08 November 2023 di Kecamatan Topoyo, Tobadak, dan Budong-budong, serta di 2 kecamatan pada Kamis, yaitu di Kecamatan Karossa dan Pangale.

 

Dalam operasi ini, Polres Mateng melibatkan sejumlah 6 personel, dipimpin oleh IPDA Muh. Zaki Farhan S.Tr.K Kanit Tipiter Polres Mateng bersama 12 anggota Satpol PP, panwas kecamatan dan panwas desa.

 

Kepada awak media IPDA Zaki mengatakan, Setelah penertiban, semua APK yang sudah ditertibkan akan disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah dan dijadikan barang bukti. Pemilik APK yang telah ditertibkan tidak dapat mengambilnya kembali, bahkan setelah masa kampanye berakhir pada tanggal 28 November 2023.

 

“Kegiatan penertiban ini akan terus dipantau oleh Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah hingga tanggal 27 November 2023 untuk menindaklanjuti temuan APK yang masih melanggar peraturan perundang-undangan,” jelas Kanit Tipiter Polres Mateng, Kamis, (09/11/23).

 

Selain itu, pihak bawaslu mengatakan, APK yang berada di desa dan sulit dijangkau akan diinformasikan melalui Panwas Kecamatan dan Panwas Desa untuk ditindaklanjuti.

 

Ia menambahkan bahwa operasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa kampanye politik berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menciptakan suasana yang aman dan damai selama masa kampanye.

 

Polres Mateng berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam proses demokrasi ini.(rls)

Bawaslu Mateng Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu


Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Gelar Sosialisasi dan Implementasi Peraturan dan Non Peraturan Bawaslu.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Cape & Resto 88, Benteng Desa Tobadak Kecamatan Tobadak, Mateng, Selasa (07/11/23).

Dipercayakan membuka acara secara resmi, Supiardi, S.Pd., Anggota Bawaslu Mateng menyampaikan bahwa dalam kegiatan sosial produk hukum ini, ia berharap kedepan bukan hanya penyelenggara yang tau terkait regulasi di Bawaslu.

“Kita berharap rekan rekan awak media menyampaikan hal ini ke masyarakat umum, agar mereka juga tau tugas dan fungsi Bawaslu,” ujarnya.

Lanjut Supiardi katakan terkait dengan action tentunya semua sudah diatur dalam produk hukum Bawaslu.

“Di Bawaslu ada dua produk hukum yang harus dicermati, baik produk hukum Bawaslu itu sendiri dan juga produk hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU),” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa output dari kegiatan ini, semoga masyarakat tidak salah menafsirkan apa yang dilakukan Bawaslu selama ini.

“Jangan sampai masyarakat bertanya, ini Bawaslu gapain tertibkan baliho ataupun mengarahkan caleg, adapun yang kita lakukan tidak lepas dari regulasi yang ada,” katanya.

Ia juga menerangkan terkait tahapan pemilu per tanggal 4 November kemarin tentang penetapan DCT.

“Tentunya jika kita sudah memasuki tahapan itu, delancey waktu tanggal 4 hingga 27 November mendatang, kita di Bawaslu akan melakukan penertiban APK,” jelasnya.

“Namun 4 hingga 7 November ada penertiban APK secara mandiri oleh LO ataupun Partai Peserta Pemilu,” sambungnya.

“Per tanggal 8 November esok, kami akan melakukan apel untuk bersama sama melakukan penertiban APK,” tandasnya.

Hadir dalam kegiatan tersebut ERLINA, S.E., Kepala Sekretariat Bawaslu Mateng, ANDI MUHAMMAD ARDAM A. Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Mateng, Panwaslu Kecamatan se-Mateng dan Awak media serta tamu undangan lainnya.

Perlu diketahui hadir sebagai pemateri Muhdar, S. Pd., judul materi Partisipasi dan Netralitas ASN dalam mendukung kesuksesan Pemilu Tahun 2024.