Humas Polresta Mamuju Angkat Bicara Tanggapi Soal Laporan Tak Kunjung Ada Kejelasan - Keluarga Korban Keterangan Humas Mengada-Ngada

Mamuju - Ipda Herman Basir kasi Humas Polresta Mamuju melalui pesan WhatsApp menjelaskan Jadi penyebab sehingga pihak polresta Mamuju tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku penganiayaan sesuai laporan polisi diatas karna kasus tersebut dinyatakan tindak pidana Tipiring sesuai petunjuk jaksa setelah keluar p19 Dimana sebelumnya berkas perkara penganiayaan biasa yang diajukan tidak memenuhi unsur 351 ayat 1, jelasnya

Perlu diketahui bahwa persoalan tersebut bermula ketika hajaruddin sebagai pelaku pencabulan anak dibawah umur didatangi disekolah tempat dirinya mengajar oleh keluarga korban kemudian salah satunya melemparkan sebuah batu dan terpantul lalu mengenai perut hajaruddin namun tidak mengalami luka dari hasil visum,beber Ipda Herman 

Laporan polisi penganiayaan tersebut diatas muncul setelah hasil gelar perkara hajaruddin dinyatakan sbg tersangka pencabulan anak dibawah umur, tegas Ipda Herman 
Mirisnya, penyataan dari kasi Humas polresta Mamuju kembali di bantahkan oleh pihak keluarga pelapor mengenai kasus yang menimpa orang tuanya seolah mengada ngada, ucap Suhayu anak kandung korban 

Menurut Suhayu anak kandung korban Dari keterangan humas katanya tidak mengalami luka sedangkan hasil visumnya menyatakan ada luka memar di bawa payudara jadi sudah terbantahkan memang keteranganx humas

Pada saat kejadian penganiayaan orang tua kami mengalami luka sampai orang tua saya sesak nafas setelah luka itu karena sakit dia rasa berimbas orang tua kami selama satu Minggu tidak beraktifitas,

Andaikan tidak  ada orang yang melerai mungkin tidak tau lagi apa yang terjadi karena mereka menyerang bapak saya membawa massa padahal  sebelum menyerang mereka sudah melaporkan kasus anak ini namun belum jadi tersangka sedangkan keterangan mereka sudah jadi tersangka saat pihak keluarga berupaya mengkonfirmasi ke pihak kepolisian, keterangan mengada ngada memang, tegas Suhayu 

Sampai saat ini kami masih menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian agar proses hukum bisa secepatnya selesai baik itu secara hukum mau secara kekeluargaan , tutup Suhayu