Mamuju - keluarga korban kasus Penganiayaan yang terjadi pada bulan februari 2025 lalu mulai pertanyakan kasus yang menimpa orang tuanya, keluarga menilai satuan reserse kriminal ( sat Reskrim ) Polresta Mamuju belum mampu memberikan kepastian hukum terkait laporan kasus penganiayaan yang dilayangkan orang tuanya,Nomor : LP/43/II/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR
Suhayu anak kandung korban mengatakan bahwa dirinya kecewa terhadap pelayanan yang ada di polresta Mamuju pasalnya sejak tanggal 03 februari 2025 bapak saya melapor Samapi saat ini bulan mei 2025 pelaku belum juga di tangkap, ujarnya
Sedangkan pelaku menganiaya bapak saya saat itu ada bukti,ada saksi dan ada hasil visumnya, namun Samapi saat ini pelaku belum juga di tangkap, kata Suhayu
Pada bulan April kemarin dirinya sempat mendapat informasi Melali telepon oleh pihak penyidik bahwa yang bersangkutan telah di tetapkan sebagai tersangka, namun saat kami minta surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah di jadikan tersangka atau bagaimna mereka tidak kasi tanpa alasan yang jelas, tegas dari Suhayu
Masih Suhayu hingga saat ini tidak ada kejelasan yang di berikan oleh pihak polresta mamuju mengenai hal tersebut, setiap keluarga menghubungi penyidik hanya di jawab iya buk sementara d tangani dan tidak ada kejelasan sampai saat ini, tambah Suhayu
Sementara hingga saat ini pelakuaaih berkeliaran sehingga saya merasa kecewa kenapa seperti ini , padahal biasanya orang jika sudah terbukti pasti akan ditahan terlebih lagi pelaku sudah mengakui bahwa iya saya melempar, sambungnya
Harapan kami laporan orang tua kami bisa segera di proses pelakunya karena ini sudah sejak bulan februari lalu sudah hampir tiga bulan, tutup Suhayu
(B45RI)