Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Tampilkan postingan dengan label Pemkab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemkab. Tampilkan semua postingan

Memasuki purna tugas ini pesan Lukman kepala seksi administrasi umum transmigrasi Mamuju

 


Mamuju liputansulbar.com-salah satu pegawai transmigrasi kabupaten Mamuju bapak Lukman selaku kepala seksi administrasi umum yang insyaallah akan pensiun pada tanggal 30 Desember 2023 mendatang 

Masa pensiun bukanlah akhir dari sebuah pengabdian bagi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi merupakan anugrah yang harus disyukuri karena telah melewati masa pengabdian sekian puluh tahun untuk negara dan bangsa dan pada saatnya harus kembali pada  masyarakat  dengan pengabdian dalam bentuk lain dan semangat baru.jum'at (15/12/2023)



Ada banyak hal yang bisa kita kerjakan pada saat menikmati masa pensiun yang dampak atau manfaatnya tidak kalah penting dibanding ketika kita mengabdi dengan status PNS, ungkap Lukman kepada laman media ini

Menurut dia, usia pensiun merupakan satu hal alamiah dan semua PNS pasti mengalami, sehingga tidak perlu dirisaukan, tetapi sebaliknya harus diterima dan disambut dengan semangat baru, sehingga siap untuk menghadapi kondisi tersebut,pungkasnya 

Karena itu saya berpesan kepada saudara-saudara yang saat ini sedang memasuki masa pensiun, hendaknya tidak perlu ragu apalagi putus asa menghadapi kondisi tersebut, tetapi sebaliknya harus memiliki semangat baru untuk menatap masa depan lebih baik  saat memasuki masa tua,tutup Lukman 


Laporan : B45RI

Job Fit/Uji Kompotensi PPT Pratama di Lingkup Pemkab Mamuju Tengah

Pelaksanaan Job Fit/Uji Kompotensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di Lingkup Pemkab Mamuju Tengah bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 yakni (1) Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun. (2) Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN.

Lebih lanjut dengan penempatan pejabat sesuai dengan potensi dan kompetensinya diharapkan dapat mewujudkan Visi-Misi Kabupaten Mamuju Tengah.

Pelaksanaan Job Fit/Uji Kompotensi PTT Pratama Kab. Mamuju Tengah

Sarwis