Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

PC IMM Polewali Mandar Kecam Kekerasan Polisi: Kapus Kec. Alu Kritis Diduga Akibat Salah Tangkap Saat Eksekusi Lahan Pallu’dai

Polewali Mandar — Kepala Puskesmas Kecamatan Alu, Jamaluddin, S.Kep., yang juga Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Polewali Mandar, dilaporkan masih tidak sadarkan diri di ruang ICCU RSUD Andi Depu, Polewali Mandar, usai operasi pengangkatan gumpalan darah di kepala. Luka parah di kepala dan wajah yang diderita Jamaluddin memicu kecaman luas, termasuk dari organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Sekretaris Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM Polman) Rivaldi, mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi dalam pengamanan eksekusi lahan di Pallu’dai. Menurutnya, aparat seharusnya profesional dan mengutamakan prinsip HAM, bukan menggunakan kekerasan membabi buta.

_“Kami sangat menyesalkan tindakan brutal aparat. Jamaluddin adalah pejabat publik, seorang ASN, dan tenaga kesehatan yang seharusnya dihormati hak-haknya. Jika benar ini salah tangkap, maka tindakan kekerasan ini adalah bentuk pelanggaran hukum. Aparat tidak boleh main hakim sendiri,” tegas Rivaldi_

Rivaldi mendesak agar Kepolisian Polres Polewali Mandar bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini. Ia juga meminta transparansi pengusutan kasus, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil tanpa ada upaya menutupi kesalahan.

Keterangan keluarga korban menyebut, Jamaluddin berada di lokasi kerumunan massa hanya untuk menjaga rumah mertuanya yang terancam kebakaran. Sang istri, yang kini dirawat di UGD karena kelelahan, menuturkan bahwa suaminya diperintah petugas untuk masuk dan mengunci rumah, namun tak lama kemudian petugas lain mendobrak paksa rumah dan menyeret paksa semua orang di dalamnya, termasuk Jamaluddin.

_"Suami saya tidak melakukan apa-apa. Dia hanya menjaga rumah mertua saya. Dia sudah menerangkan kepada polisi bahwa itu rumah kami. Kenapa harus diseret paksa dan dianiaya seperti ini?” ujar istri korban dengan suara bergetar."_

PC IMM Polewali Mandar Menyampaikan Pihak kepolisian Polewali Mandar menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :
1. Pertanggungjawaban penuh dari Polres Polewali Mandar, baik secara hukum maupun biaya pengobatan, atas luka-luka berat yang dialami Jamaluddin.
2. Permintaan maaf resmi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban, masyarakat, dan awak media atas tindakan kekerasan dan salah tangkap yang terjadi.
3. Pengusutan tuntas oknum aparat yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan, serta penegakan sanksi hukum yang setimpal.
4. Transparansi informasi kepada publik terkait perkembangan kasus, termasuk kronologi lengkap penangkapan Jamaluddin.
5. Peningkatan profesionalisme aparat, agar kejadian salah tangkap dan tindak kekerasan tidak terulang, terutama terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam kericuhan.

Rivaldi menegaskan, IMM Polewali Mandar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap mengambil langkah hukum atau aksi solidaritas jika tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.

_“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan melukai rakyat,” tutup Rivaldi._

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan salah tangkap dan dugaan kekerasan yang menimpa Jamaluddin.

Nasyiatul Aisyiyah (NA) Mateng, Dorong Komisi Informaasi Provinsi Kawal Pembentukan PPID


Sekretaris Umum Nasyiatul Aisyiyah (NA) Mamuju Tengah, Arinil Hidayah, memgapresiasi program sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KIP) Provinsi Sulawesi Barat, terkait keterbukaan informasi publik. Pada Jumat 4 Juli 2025, di Aula Hotel Fadilah Topoyo. 

Menurut Arinil, kegiatan ini bagai angin segar untuk para pekerja jurnalis dan lembaga Organisasi Kepemudaan (OKP) serta lembaga lainnya dalam memperoleh informasi publik, ditengah sulitnya mengakses infomasi dari Pemerintah maupun stakeholder yang memiliki data informasi publik. 

"Kami bersyukur karena merasa terbantu  membuka cara pandang Pemerintah maupun stakeholder dalam manajemen kerja pelayanan publik, utamanya dalam keterbukaan informasi publik" tandas Arinil, saat menghadiri sebagai peserta kegiatan tersebut. 

Ia menilai, Kabupaten Mamuju Tengah sebagai otonomi baru masi jauh dari akses keterbukaan informasi yang layak. Masih banyak satuan kerja Pemerintahan yang menutup akses informasinya, padahal selama lembaga itu menggunakan anggaram negara yang bersumber dari pajak masyarakat maka wajib melakukan keterbukaan informasi. 

Sebagaimana UUD No. 14 Tahun 2008 yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik. 

Ia berharap, kunjungan KIP ke Mamuju Tengah, tidak hanya semata menggugurkan program, namun menindaklanjuti dan mengawal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Instansi Dinas Pemerintahan dan Desa.

Puluhan kerang air bersih hilang di Pasar Baru Topoyo, Mamuju Tengah,Sulawesi Barat



Mamuju Tengah - Hilangnya kerang Air tersebut di duga di Curi oleh orang tidak kenal,hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Pengelola Air bersih Mamuju tengah.

Menurutnya,puluhan kerang air yang hilang di Pasar tersebut belum lama di pasang namun tiba-tiba hilang.

"Tanggal 20 mei lalu kami melakukan memasang kerang sekitar 25 unit 
dan semuanya mengalir dengan lancar, namun pada Selasa 24 Juni kita melakukan kontrol ternyata kerang Air ini hilang sekitar 16 Unit, kita menduga kerang ini ada yang curi," Ujar Arsam.kepala UPTD

Dari kejadian ini,pihaknya berharap ada kerja sama dengan pihak pengelola Pasar untuk menjaga aset Daerah tersebut sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang

"Puluhan tim kita turunkan untuk melakukan pemasangan ulang atau mengganti kerang yang hilang dan semuanya alhamdulillah sudah mengalir dengan baik"tutup Asram

Sampai berita ini di tayangkan,pihak UPTD air bersi mamuju tengah belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyakit Masyarakat Bukan Hanya THM dan Seks Bebas - Aktivis Mateng Angkat Bicara

Mamuju Tengah - operasi pekat lanjutan 2025 yang di gelar personel polres Mamuju Tengah menyasar THM ( tempat hiburan malam ) dan beberapa wisma di Mamuju tengah sebagai bentuk menekan penyalahgunaan narkoba dan miras serta seks bebas 

Namun hal tersebut justru mengundang tanya pasalnya penyakit masyarakat bukan hanya sebatas THM dan seks bebas tapi juga tindak kriminal, perjudian, gelandangan dan pengemis , pornografi dan porno aksi yang juga kerap berlangsung di wilayah Mamuju Tengah 

Nirwan Ca'ali aktivis Mamuju Tengah menyebut Penyakit masyarakat tentu merujuk pada berbagai masalah sosial yang meresahkan dan merugikan individu maupun kelompok dalam masyarakat,

Termasuk kelompok yang meresahkan dan merugikan di wilayah Mamuju tengah yakni perjudian ( sabung ayam ) yang kerap berlangsung ramai di Mamuju tengah, ungkap Nirwan 

Belum lagi bicara soal tambang ini selain meresahkan juga merugikan masyarakat Mamuju Tengah 

Menariknya jika polres mateng mau benar-benar serius  memberantas semuanya jangan ada yang di pandang bulu, kita duga bahwa kasus-kasus sebelumnya  hanya di  selesaikan  di tempat-tempat khusus, 

Sehingga tidak punya efek jerah di masyarakat.
Yang perlu di gali lebih jauh institusi kepolisian/ polres mateng harus lebih transparansi dalam menyelesaikan sebuah persoalan di Mamuju tengah ,

Secara pribadi saya sudah krisis kepercaan kepada polres Mamuju Tengah  dalam setiap penanganan kasus yang ada, tutup Nirwan Ca'ali





Operasi Pekat Marano Lanjutan Yang Di Gelar Oleh Polres Mamuju Tengah Tuai Sorotan - Ada Apa?

Mamuju Tengah - Kegiatan Operasi Pekat Marano Lanjutan Tahun 2025 Di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah menuai sorotan dari masyarakat 


Adi tokoh masyarakat menyebut operasi yang di gelar oleh personel polres Mamuju Tengah tidak adil atau terkesan memilih-milih sasaran selama di gelar di wilayah hukum polres Mamuju Tengah , ungkapnya 


Kami ingin melihat operasi pekat lanjutan kali ini benar-benar menyasar penyakit masyarakat tidak pilih-pilih seperti yang terjadi sekarang ini, sabung ayam, galian c yang di duga tidak memiliki izin,para pelangsir BBM subsidi dan masih banyak yang lain masih berjalan selama operasi pekat lanjutan 2025 di gelar, tegas Adi 


Masih Adi dirinya mengatakan operasi pekat lanjutan 2025 tidak akan bisa di sebut berhasil ketika kegiatan tersebut masih saja beroperasi di Mamuju Tengah , ujarnya 

Saya berharap operasi pekat lanjutan 2025 yang di gelar polres Mamuju Tengah bisa betul-betul membrantas penyakit masyarakat bukan hanya THM ( tempat hiburan malam) sedangkan perjudian sabung ayam, para pelangsir BBM subsidi dan tambang galian c tanpa izin tetap beroperasi , tutup Adi tokoh masyarakat 



Diduga Manipulasi Timbangan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit - Petani Di Mamuju Tengah Alami Kerugian

Mamuju Tengah - dugaan praktik curang yang merugikan petani dimana berat tandan buah segar (TBS) milik petani tidak sesuai dengan berat sebenarnya, Petani seringkali dirugikan karena kehilangan pendapatan akibat selisih timbangan


Masalah dugaan manipulasi timbangan yang dikeluhkan petani kelapa sawit kali ini terjadi di wilayah karossa kabupaten Mamuju Tengah 


Rahmat Petani Kelapa sawit di Karossa mengeluhkan hasil penimbangan TBS nya di sebuah usaha timbangan sawit, pasalnya merasa kurang puas dengan hasil penjualan yang dianggap tidak sesuai, kecurigaannya itu tanpa alasan karena telah mencoba menimbang TBS hasil kebunnya secara manual sebelum di bawah ke timbangan sawit yang berjarak tidak jauh dari rumahnya dan dari 1 ton yang dia timbang itu, setelah sampai di timbangan berkurang hingga 50 kg,ungakpanya 


Olehnya itu dia meminta agar pihak terkait untuk melakukan sidak ke semua timbangan sawit di Mamuju tengah, karena ini sudah sangat merugikan petani, tegas Rahma 


Senada dengan Rahmat, La Tang petani Sawit di Kecamatan budong budong mengeluhkan serupa, dan meminta Pihak Polres mamuju tengah untuk menyelidiki praktek curang tersebut, 

Sesuai dengan Aturan Terra mengacu pada peraturan dan standar yang mengatur kegiatan tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam konteks metrologi legal. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memastikan keakuratan alat-alat ukur yang digunakan dalam perdagangan dan melindungi konsumen. 

Pernyataan Sikap DPD IMM Sulbar, Negara Gagal Menjaga Raja Ampat dari Kebuasan Tambang Nikel

Pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat pada awal 2025 sempat dipuji sebagai bentuk kemenangan bagi masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Namun di balik kabar baik itu, tersisa satu pertanyaan besar yang seharusnya mengguncang nurani kita sebagai warga negara: bagaimana mungkin izin tambang bisa terbit di kawasan konservasi kelas dunia seperti Raja Ampat? Kasus ini bukan hanya soal satu wilayah yang nyaris dieksploitasi, melainkan cermin dari kebijakan negara yang kehilangan rem saat berhadapan dengan hasrat eksploitasi sumber daya alam.

*Negara yang Abai, Sistem yang Bocor*
Raja Ampat bukan kawasan biasa. Lautannya menjadi rumah bagi lebih dari 75% spesies karang dunia, ribuan spesies ikan, dan merupakan bagian dari Coral Triangle—zona ekologi paling penting di dunia. Fakta ini tidak sulit ditemukan, bahkan bisa diakses dengan pencarian internet sederhana. Lalu mengapa sebuah perusahaan bisa mendapat izin untuk menambang di sana?
Jawabannya terletak pada sistem tata kelola perizinan yang bocor—di mana dokumen AMDAL bisa diproses tanpa pengawasan publik yang memadai, dan izin tambang bisa keluar meski lokasi berada di atas kawasan konservasi dan tanah ulayat masyarakat adat. Celah hukum, lemahnya pengawasan, dan kepentingan politik-ekonomi menjadi kombinasi berbahaya yang memungkinkan eksploitasi berlangsung diam-diam, lalu baru ramai setelah publik menjerit.

*Dampak yang Sudah Terlanjur Ada*
Pencabutan izin, meskipun penting, tidak serta-merta membalikkan kerusakan yang telah terjadi. Aktivitas awal perusahaan tambang—seperti pembukaan lahan, survei eksplorasi, hingga pembangunan akses jalan—bisa meninggalkan jejak ekologis yang dalam. Belum lagi potensi rusaknya struktur sosial dan ekonomi masyarakat lokal akibat terganggunya harmoni ruang hidup mereka.
Lebih ironis lagi, negara sering tidak punya mekanisme pemulihan yang memadai. Tidak ada jaminan bahwa wilayah yang sempat disentuh aktivitas tambang akan direstorasi. Pencabutan izin hanyalah peredam krisis, bukan penyelesaian akar masalah.

*Pola Lama yang Terus Berulang*
Kasus Raja Ampat bukan yang pertama. Di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, cerita serupa terus berulang: kawasan hutan lindung atau konservasi tiba-tiba berubah status, izin tambang terbit, masyarakat lokal menolak, konflik pecah, lalu pemerintah “mengevaluasi.” Kadang izin dicabut, tapi tidak ada sanksi berarti bagi pejabat yang menerbitkannya atau perusahaan yang sudah melakukan perusakan.

Inilah pola yang menunjukkan bahwa negara tidak memiliki mekanisme rem yang kuat. Alih-alih berfungsi sebagai penjaga sumber daya publik, negara kerap menjadi fasilitator eksploitasi, bahkan di wilayah yang seharusnya paling dijaga.

*Tanggung Jawab Siapa?*
Pemerintah sering berdalih bahwa izin sudah “sesuai prosedur” atau bahwa investasi tambang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Namun pertanyaannya: prosedur siapa yang dijadikan acuan? Jika prosedur itu mengabaikan suara masyarakat adat, mengorbankan kawasan lindung, dan membahayakan warisan ekologi dunia, maka ada yang sangat salah dalam sistem itu.
Sayangnya, pertanggungjawaban dalam kasus-kasus semacam ini nyaris tidak pernah jelas. Pejabat yang menerbitkan izin tidak ditindak, perusahaan yang merusak lingkungan bisa saja pindah ke lokasi lain, dan masyarakat yang terdampak ditinggalkan dengan trauma serta kerusakan yang sulit dipulihkan.
Memulihkan Bukan Sekadar Mencabut
Ke depan, pencabutan izin harus disertai dengan mekanisme pemulihan yang tegas dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa wilayah yang sudah terlanjur “dijamah” direhabilitasi, baik secara ekologi maupun sosial. Selain itu, harus ada audit menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang terbit di wilayah konservasi lain di seluruh Indonesia.
Lebih penting lagi, negara harus mereformasi sistem perizinan dan pengawasan sektor ekstraktif, khususnya tambang, agar masyarakat lokal dilibatkan secara penuh dan bermakna dalam setiap pengambilan keputusan. Konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak.

*Kita Perlu Rem yang Bernama Etika Lingkungan*
Pembangunan tidak harus anti-ekonomi, tapi ekonomi tidak bisa menjadi alasan pembenaran atas perusakan yang sistematis. Negara harus belajar untuk menempatkan etika lingkungan sebagai batas moral dalam menyusun kebijakan. Tanpa itu, kita akan terus melihat Raja Ampat-Raja Ampat berikutnya jatuh ke dalam jebakan eksploitasi, dengan atau tanpa izin.

*Dengan itu, DPD IMM Sulbar mendesak pemerintah*
1. Mengusut tuntas, penerbitan izin tambang di Raja Ampat, termasuk siapa pejabat yang bertanggung jawab atas kerusakan yang telah dibuat.
2. Melakukan audit nasional terhadap seluruh izin tambang yang berada di kawasan konservasi atau hutan lindung.
3. Memulihkan wilayah yang rusak, baik secara ekologis maupun sosial dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.
4. Melindungi hak masyarakat adat dan wilayah kelolanya serta memastikan keterlibatan bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Kami percaya bahwa pembangunan tidak harus bertentangan dengan berkelanjutan. Namun selama sistem perizinan tambang tidak dibenahi secara menyeluruh, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus penghancuran atas nama investasi

Hut Bhayangkara ke 79, Kolaborasi Polres dan PMI Gelar Donor Darah

Mamuju Tengah-- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kabupaten Mamuju Tengah menggelar bakti sosial donor darah yang berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Mamuju Tengah, pada Jumat, 13 Juni 2025. 

Ketua PMI Mamuju Tengah Asriani Arsal, menuturkan kegiatan bakti sosial ini diikuti oleh puluhan personel kepolisian, Bhayangkari serta masyarakat umum. Tujuan utama dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memenuhi kebutuhan stok darah di wilayah Mamuju Tengah.

Ia juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Mamuju tengah atas kerjasama yang baik dalam kegiatan donor darah sehingga stok darah tetap terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat umum

“Kami PMI Mamuju Tengah mengucapkan terima kasih kepada Polres Mamuju Tengah atas kolaborasi bakti sosial ini”, ungkap Asriani, saat memantau langsung kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Mamuju Tengah

Ia berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian PMI yang terus hadir ditengah-tengah masyarakat dalam meringankan bebannya dalam membutuhkan darah 

Ditempat yang sama, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi, mengatakan kegiatan ini adalah bentuk nyata semangat pengabdian Polri kepada masyarakat, sekaligus wujud kepedulian terhadap sesame

Lebih lajut, selama kegiatan petugas medis dari PMI melakukan pemeriksaan kesehatan awal terhadap para pendonor untuk memastikan keamanan dan kelayakan proses donor darah dan proses kegiatan donor darah berjalan lancar hingga selesai. (ARN)

Satresnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Pengedar Sabu seperempat kilo dan 3000 butir Boje


Mamuju — Komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan. Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya dalam dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.

Pada kegiatan Press release hari ini Rabu tanggal 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan bahwa pengungkapan tersebut atas adanya informasi masyarakat
Dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria Inisial AM (35) selaku pengedar narkoba jenis sabu di terminal Simbuang sedangkan tersangka Inisial ML (30) sebagai pengedar obat keras jenis boje di perwakilan tempat pengiriman barang 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (35), petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, penangkapan tersangka ML di lokasi berbeda. Dari tangan ML, diamankan 3.000 butir obat keras (boje) yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket. Barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.

Ia Kasat Narkoba lanjut jelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Jean Alvin.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.

Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Ungkapnya 

Humas Polresta Mamuju

Bawaslu Mamuju Tengah Tekankan KPU Mamuju Tengah Tindak Lanjuti PKPU

Mamuju Tengah - Usai pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Mamuju Tengah Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan koordinasi   di kantor KPU Mamuju Tengah, untuk memastikan  KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rekap terkait Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Mamuju Tengah (27/25)

Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melalui Divisi Hukum, Pencegahan ,Parmas dan Humas Supiardi menegaskan agar KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan instruksi PKPU 1 Tahun 2025 terkait Pemuktahiran data Pemilih  Berkelanjutan.
"PKPU nya sudah ada jadi segera di tindak lanjuti untuk memastikan data pemilih di Mamuju Tengah ini dapat terupdate sehingga sedini mungkin dapat di analisa pemilih kedepannya" ujar Anggota Bawaslu Mamuju Tengah

Dalam kunjungan kordiv HPPH Bawaslu Mamuju Tengah di sambut langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang baru saja dilantik bersama dengan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah.

Usai kunjungan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu Mamuju Tengah akan melakukan koordinasi  ke Disdukcapil Mamuju Tengah untuk melihat langsung data penambahan  yang terdaftar di Disdukcapil Mamuju Tengah