Dharmawansyah Laporkan Komisioner KPU dan Bawaslu Mateng ke DKPP RI Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Mamuju Tengah — Pemerhati pemilu, Dharmawansyah, melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia. Laporan tersebut telah diterima DKPP dengan nomor registrasi: 138/01-16/SET-02/IV/2025.

Laporan ini merupakan buntut dari putusan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju dalam kasus dugaan surat keterangan kepemilikan ijazah palsu yang melibatkan salah satu kandidat Bupati Mamuju Tengah. Dalam perkara tersebut, salah satu anggota KPU Mateng berinisial ITK juga terseret dan telah menjalani proses persidangan.

Dharmawansyah menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan ITK di PN Mamuju beberapa waktu lalu, terungkap adanya dugaan bahwa sejumlah komisioner KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah mengetahui, bahkan diduga terlibat dalam proses penerbitan surat keterangan tersebut.

"Ini soal integritas penyelenggara pemilu. Fakta persidangan menunjukkan ada dugaan kuat bahwa para komisioner mengetahui proses ini namun tidak mengambil langkah pencegahan sebagaimana mestinya," ujar Dharmawansyah kepada awak media, Sabtu (26/4/2025).

Dharmawansyah menegaskan bahwa laporan ke DKPP bertujuan untuk menjaga marwah penyelenggara pemilu dan memastikan bahwa setiap pelanggaran etika ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Sampai berita ini ditayangkan, pihak KPU dan Bawaslu Mamuju Tengah belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.