Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Unit V Resmob Polresta Mamuju Kembali Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di wilayah hukum Polresta Mamuju

Mamuju liputansulbar.com-satuan reserse kriminal Polresta Mamuju unit V Resmob Polresta Mamuju Kembali berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi di jalan Ahmad Yani depan perwakilan Nei trans Kel. Binanga,kec. Mamuju,kabupaten Mamuju pada (23/01/2024)

Penangkapan pelaku pencurian berdasarkan LP / B / 12 / I / 2024 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, yang di laporkan korban berinisial A (24 tahun)


Aipda Samsu Alam Kanit Resmob Polresta Mamuju Membenarkan kejadian penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian yang berinisial J (42 tahun)salah satu pegawai honorer PU provinsi


Berawal dari adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di jalan Ahmad Yani Unit V Resmob, Piket Reskrim dan Unit IV Kamneg Sat Intelkam melakukan Penyelidikan terhadap pelaku dan melakukan kordinasi terhadap korban terkait tindak pidana pencurian tersebut,ujarnya 

Kemudian pihaknya Unit V Resmob dan Piket Reskrim mendapatkan informasi bahwa salah satu anggota Yanma polda sulbar A.n.Briptu Anton Barangsai mengenal pelaku dr Hasil Rekaman CCTV pada saat Pelaku melakukan pencurian tersebut,sambungnya 

Kami lalu melakukan koordinasi untuk melakukan pencarian terhadap Pelaku untuk kami amankan & sekitar Jam 16.40 wita Pelaku berhasil diamankan di Jl.Tammasapi Kel.binanga Kec.mamuju Kab Mamuju . Selanjutnya terduga pelaku kami bawa Ke Posko Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,tambah samsu Alam 
 
Motif Pelaku melakukan tindak pidana pencurian tas, dimana tas tersebut berisikan 1 unit Hp merek Samsung A04e, dompet yang berisikan uang tunai Rp. 750.000 dan perlengkapan make up seharga Rp. 200.000, kemudian uang tunai tersebut diberikan kepada istrinya sebesar Rp. 300.000 dan 1 unit Hp kemudian sisanya digunakan untuk Bo ( Booking Order ) dan membeli minuman keras,



Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan :
- 1 unit motor Honda beat warna hitam ( motor yg digunakan pada saat melakukan tindak pidana Pencurian)
- 1 unit helm warna hitam
- 1 unit Hp merek Samsung A04e
- Tas berwarna coklat
- Perlengkapan Make up 
- Uang tunai sebesar Rp. 70.000.


B45RI

Personil Polsek Sampaga hadir tertibkan arus lalu lintas di pasar Tarailu


Mamuju liputansulbar.com-Personil Polsek Sampaga turun kejalan, didepan pasar Tarailu  Desa tarailu dan melaksanakan kegiatan pengaturan dan penertiban kendaraan, baik yang parkir maupun kendaraan yang melintas pada Minggu  (24/12/2022)


Informasi yang di himpun media liputansulbar.com nyaris setiap hari pasar di pasar tersebut terjadi kemacetan yang di sebabkan kendaraan parkir yang sampai menggunakan bahu jalan 


Dikonfirmasi Kapolsek sampaga Iptu Alamsyah membenarkan bahwa kerap terjadi kemacetan arus lalulintas di wilayah pasar tersebut saat hari pasar, kata Alamsyah 


pengaturan dan penertiban kendaraan didepan pasar Tarailu adalah dalam rangka mewujudkan keamanan, ketertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Sampaga,sambungnya 


"Hari ini kami melaksanakan pengamanan mengatur dan menertibkan kendaraan dan arus lalu lintas didepan pasar Tarailu, agar kendaraan yang melintas tidak terganggu oleh kendaraan yang parkir didepan pasar Taraili" 


Tentu juga guna mencegah terjadinya tabrakan dan atau kecelakaan lalu lintas, meskipun kami rutin memberikan himbauan kepada para warga yang melakukan aktifitas jual beli di pasar Tarailu, namun harus tetap dilakukan penertiban kendaraan guna mencegah hal – hal yang tidak diinginkan,tutup Iptu Alamsyah

Dipimpin Bripka Endar personil Polsek Tommo amankan tiga terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Mamuju liputansulbar.com-personil Polsek tommo mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu  di jalan poros Tommo 3 oleh anggota Polsek tommo pad ahari Rabu (06/12/2023)sekitar pukul 20.00 wita

Kapolsek tommo melalui Kanit res Bripka Endar menerangkan pada hari ini Ki telah melakukan penangkapan di jalan trans Tommo di duga tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, ungkapnya 

Penangkapan tersebut yang dipimpin langsung oleh Bripka Endar dan berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku yakni JN 43 THN,S 28 THN,dan H 35 THN,sebut Bripka Endar 

Berawal dari informasi masyarakat kami dari personil Polsek tommo langsung menuju lokasi yang di berikan untuk melakukan penangkapan, singkat Bripka Endar 

Dan benar saja di temukan dua saset kecil yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan pelaku,sehingga langsung kami amankan ke Polsek tommo,tambah Bripka Endar 

Terkait proses hukum yang akan dikenakan tersangka kami sudah serahkan ke pihak Polresta Mamuju untuk di tindak lanjuti,tutup Bripka Endar

Basri

Lima Bulan Dicari, DPO Kasus Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mateng

POLRES MAMUJU TENGAH – PA (40) terduga pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) sekitar pukul 05.45 Wita di Desa Bambamanurung, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah pada Kamis 9 maret 2023.

Terduga pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu atas kasus narkoba.

“DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban. Jumat (10/3/2023).
Pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan PA yang saat itu berada di rumahnya di Ds. Bambamanurung, Kec.Topoyo, Kab. Mamuju Tengah yang sebelumnya sudah masuk dalam DPO.

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Satresnakoba Polres Mateng langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PA.

“Pada saat kita tangkap dan hendak membawa Tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri, dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan Tindakan Tegas Terukur pada betis Kiri tembus", sebutnya.

Untuk sementara tersangka dirawat di RSUD Mamuju Tengah untuk mendapatkan perawatan, lalu kemudian diamankan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah.

“Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dijelaskan pula bahwa tersangka PA sudah 2 kali residivis dengan kasus yang sama, terakhir tahun 2014 dirutan Mamuju.

Seraya menjelaskan, PA di buru sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor : DPO / 15 / VIII / Res.4 /2022, tanggal 07 September 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / A-50 / VIII / Res.4 / 2022, tanggal 28 Agustus 2022.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Iptu Tangdilimban.


Humas Polres Mateng