Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Tampilkan postingan dengan label Polres. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Polres. Tampilkan semua postingan

Wakalemdiklat Polri Berikan Pengarahan di SPN Mekkatta Polda Sulbar


Mamuju liputansulbar.comTiba sejak kemarin di Sulawesi Barat, Wakalemdiklat Polri Irjen Pol Dr. Eko Budi Sampurno, M.Si hari ini nampak memberikan pengarahan khusus kepada seluruh siswa di SPN Mekkatta Kabupaten Majene, Rabu (20/12/23).


Mantan Kapolda Sulbar tersebut sekaligus salah satu penggagas berdiri kokohnya SPN Mekkatta saat ini dalam arahannya mengungkapkan Besok adalah pelantikan resmi adik-adik sebagai anggota Polri artinya kalian akan mengembang amanah besar dalam menjaga stabilitas kamtibmas.


Melihat fenomena di masyarakat saat ini, kata Wakalemdiklat sebagai anggota Polri kita harus dapat memahami harapan masyarakat, dimana polisi saat ini harus lebih humanis dekat dengan masyarakat dan tidak bersikap arogan. 


Intinya kita kembalikan jati diri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat sesuai tugas pokok polri yang diamanatkan dalam pasal 13 UU No 2 Tahun 2002.


Untuk itu, komposisi kurikulum pendidikan pembentukan Polri saat ini akan memuat pengetahuan umum, Etika, Nilai - nilai dan kemampuan berkomunikas, sehingga nantinya ketika sudah berdinas banyak anggota Polri mampu untuk melakukan komunikasi yang efektif dengan baik dengan masyarakat.


Bersamaan itu, pihaknya juga berharap sebagai jebolan pertama SPN Mekkatta kalian harus membuktikan diri bisa menjadi generasi penerus Polri yang akuntabel, humanis, profesional dan terpercaya.

Lima Bulan Dicari, DPO Kasus Narkoba Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mateng

POLRES MAMUJU TENGAH – PA (40) terduga pelaku tindak pidana Narkoba ditangkap Sat Resnarkoba Polres Mamuju Tengah (Mateng) sekitar pukul 05.45 Wita di Desa Bambamanurung, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah pada Kamis 9 maret 2023.

Terduga pelaku tersebut merupakan daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu atas kasus narkoba.

“DPO kita tangkap setelah kurang lebih 5 bulan kita lakukan pencarian terkait kasus tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Narkoba Polres Mateng IPTU Tangdilimban. Jumat (10/3/2023).
Pengungkapan terhadap perkara ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait keberadaan PA yang saat itu berada di rumahnya di Ds. Bambamanurung, Kec.Topoyo, Kab. Mamuju Tengah yang sebelumnya sudah masuk dalam DPO.

Menindaklanjuti laporan ini, Tim Opsnal Satresnakoba Polres Mateng langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan. Setelah tiba petugas langsung melakukan penangkapan terhadap PA.

“Pada saat kita tangkap dan hendak membawa Tersangka ke mobil, tersangka melawan dengan maksud hendak mencoba melarikan diri, dan mencoba merampas senjata salah seorang anggota, sehingga dilakukan tembakan peringatan namun tersangka tetap melarikan dan selanjutnya dilakukan Tindakan Tegas Terukur pada betis Kiri tembus", sebutnya.

Untuk sementara tersangka dirawat di RSUD Mamuju Tengah untuk mendapatkan perawatan, lalu kemudian diamankan di sel tahanan Polres Mamuju Tengah.

“Beberapa barang bukti juga telah berhasil kita amankan, dan tersangka masih dalam proses pemeriksaaan tim penyidik untuk kita lakukan pengembangan lebih lanjut,” tambahnya.

Dijelaskan pula bahwa tersangka PA sudah 2 kali residivis dengan kasus yang sama, terakhir tahun 2014 dirutan Mamuju.

Seraya menjelaskan, PA di buru sebagai DPO berdasarkan surat DPO Nomor : DPO / 15 / VIII / Res.4 /2022, tanggal 07 September 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP / A-50 / VIII / Res.4 / 2022, tanggal 28 Agustus 2022.

Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkas Iptu Tangdilimban.


Humas Polres Mateng

Terapkan Restorative Justice, Polres Mamuju Tengah Selesaikan Kasus Penganiayaan

POLRES MAMUJU TENGAH - Sat Reskrim Polres Mamuju Tengah menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan LP/B/9/II/2023/SPKT ResMateng tanggal 3 februari 2023 yang terjadi di Desa Topoyo, Kec. Topoyo, Kab. Mamuju Tengah. 

Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di ruang Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Mamuju Tengah.

Diketahui sebelumnya kasus penganiayaan tersebut dilakukan oleh dua orang pelaku berinisial IR (19) dan IF (22) kepada korban A (22) di Rumah rekannya di Desa Topoyo pada jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 WITA.

"Iya benar, kami menerapkan restorative justice atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada tanggal 3 Februari 2023," ujar Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah IPTU Fredy pada Senin (6/2/2023).

“Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” tutur IPTU Fredy, S.H Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah saat dikonfirmasi.

Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kondusifitas di Kabupaten Mamuju Tengah.

"Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas guna mewujudkan Kab. Mamuju Tengah yang aman dan kondusif,” ungkapnya.

Dalam penyelesaian kasus tersebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan dibuatkan surat pernyataan.

Korban pun telah mencabut laporan pengaduannya dan Pihak pelaku berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.


Humas Polres Mateng

Jelang Pelaksanan Operasi Keselamatan Marano-2023, Polres Mamuju Tengah Gelar Latihan Pra Oprasi

POLRES MAMUJU TENGAH - Jelang pelaksanaan Operasi Kepolisian Terpusat dengan Sandi Ops "Keselamatan Marano-2023", Polres Mamuju Tengah gelar  Latihan Pra Operasi (Latpra Ops), Senin (6/2/2023).

Pelaksanaan kegiatan Latpra Ops dipimpin dan dibuka langsung oleh Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy S, S.I.K., M.H didampingi Wakapolres Mamuju Tengah Kompol Haeruddin, S.AP dan Kabag Ops AKP Mukhtar Mahdi yang dilaksanakan di Aula Mapolres Mamuju Tengah, Jl. H. Aras Tammauni Benteng Tobadak.

Kegiatan Latpra Ops ini bertujuan sebagai langkah persiapan guna meningkatkan profesionalitas personel yang akan melaksanakan Operasi Keselamatan 2023 dalam rangka menciptakan kondisi kamseltibcarlantas menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Dalam Sambutannya, Kapolres Mamuju Tengah menyampaikan bahwa dilaksanakannya operasi ini berdasarkan Amanat Undang undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Tujuannya meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas dan pelanggaran lalu lintas dengan mengedepankan Fungsi Lalu Lintas Polri dengan Pendekatan preemtif dan preventif,” tuturnya.

Menurutnya, Ops Keselamatan Marano 2023 Polres Mamuju Tengah akan berlangsung selama 14 hari terhitung mulai tanggal 7 s.d. 20 Februari 2023.

AKBP Amri berharap supaya benar-benar melaksanakan kegiatan dengan baik dan tetap bersinergi.

Beliau juga menegaskan untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri saat pelaksanaan tugas di lapangan.

“Semoga Ops Keselamatan Marano 2023 Polres Mamuju Tengah ini berjalan dengan lancar dan sukses dalam pelaksanaannya,” imbuhnya.


Humas Polres Mateng

Sejumlah Kasus Berhasil Diungkap Polres Mateng, Berikut Daftarnya

POLRES MAMUJU TENGAH – Kepolisian Resor Mamuju Tengah Polda Sulbar menggelar press release akhir tahun 2022 yang berlangsung di Aula Mapolres Mateng, Sabtu (31/12/2022).

Dalam press release tersebut, Kapolres Mateng AKBP Amri Yudhy, S, S.I.K., M.H memaparkan sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Mateng sepanjang tahun 2022.

Amri menyebutkan, sebanyak 12 aksi unjuk rasa damai yang terjadi di Kabupaten Mamuju Tengah sepanjang tahun 2022, gangguan Kamtibmas sebanyak 202 kasus, tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebanyak 23 kasus, pelanggaran lalulintas sebanyak 378 yang ditilang dan 359 yang diberi teguran sehingga totalnya 737 pelanggaran, adapun data kasus kecelakaan lalulintas tahun 2022 yakni sebanyak 92 kasus.

“Sebagai kesimpulan, dengan bertambahnya usia Polres Mamuju Tengah bertambah pula penanganan perkara, baik itu perkara pidana umum, narkoba ataupun lalulintas” pungkasnya.
Secara garis besar, Kapolres menuturkan, ada peningkatan signifikan kasus yang terjadi antara tahun 2021 dengan tahun 2022.

“Kita berharap teman teman media dapat bersinergi untuk menciptakan suasana Kamtibmas sehingga masyarakat merasa aman dan sejuk di Mamuju Tengah, karena melalui media lah masyarakat mengetahui apa yang telah dilakukan oleh Polri.” katanya.

Dengan begitu, dirinya berharap Masyarakat juga turut serta membantu Kepolisian dalam menciptakan Kamtibmas, mengingat jumlah Personel Polres Mamuju Tengah masih sangat terbatas.


Humas Polres Mateng