Liputan Sulbar

IKLAN ANDA

Pallawa Media

Layanan Pallawa Media.

Papan Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan

Redaksi Liputan Sulbar.

Pasang Iklan Disini

Redaksi Liputan Sulbar.

Geopasti PBB P2 Menyajikan Data Akurat, Menunjang Peningkatan PAD


Kepala Badan Pengelolaan keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Mamuju Tengah, Imansyah, menggagas proyek perubahan tahun 2025, dalam rangka perbaikan data pajak di wilayah Mamuju Tengah.

Gagasan itu tertuang dalam Geopasti PBB-P2 yang merupakan geospasial Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagai solusi pasti data pajak dan pertanahan. 

"Kami menganalisa masih ada ketidak sesuaian antara sertifikat dengan titik wilayah sehingga pemutakhiran PBB-P2 terkendala" ungkap Imansyah, saat dikonfirmasi Pada Senin 28 Juli 2025. 

Olehnya itu, proyek perubahan ini dilakukan untuk terwujudnya data PBB-P2 secara geospasial di wilayah dengan objek pajak tinggi atau rawan ketidaksesuaian data, terlaksananya pemutakhiran data PBB berbasis geospasial di 5 Kecamatan, terintegrasinya data sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Sistem Informasi Objek Pajak (SISMIOP) melalui sistem dashbord internal

Imansya, selaku reformer mengaku, konsep perubahan ini berangkat dari ketidaksesuaian data objek pajak dan sertifikat tanah, penurunan kepercayaan masyarakat atas PBB-P2, serta potensi konflik masyarakat terkait pertanahan.

Adapun manfaatnya, yakni peningkatan efisiensi dan akurasi data serta mengurangi risiko ketidaksesuaian data dan kesalahan dalam penetapan pajak, meningkatnya pelayanan pajak yang lebih transparan, cepat dan tepat sasaran.

Selain itu, kata Imansya, juga berdampak pada peningkatan ekonomi, yakni efisiensi biaya administrasi dan pemutakhiran data hingga 40 persen dibandingkan metode survei manual tahuna, peningkatan potensi PAD melalui optimalisasi berbasis pajak yang valid dan menurunnya biaya sosial dan hukum akibat sengketa pertanahan melalui kepastian objek pajak dan legalitas sertifikat. 

"Hal ini juga mendukung sistem Pemerintahan yang terintegrasi digitalisasi data" tambahnya. 

Dalam menggagas proyek perubahan ini, ia tentu tidak sendiri, namun berkolaborasi dengan sejumlah stakeholder, diantaranya Kanwil BPN, BAPPERIDA, PMD, PERKIM, Pengadilan sebagai penetu legalitas, Polres serta sejumlah Kecamatan dan Desa. 

Ia berharap, gagasan proyek perubahan ini berjalan lancar dan sesuai konsep perencaan sehingga membawa dampak baik untuk perbaikan data PBB-P2 di wilayah Mamuju Tengah.

BERITA KEHILANGAN SERTIFIKAT




Telah hilang/tercecer dokumen penting berupa Sertifikat Tanah milik Hasnawati, yang terletak di Desa Lemo - Lemo  Kecamatan Pangale, Kabupaten Mamuju Tengah No.129, NIB : 31.05.09.13.00129

Tanah tersebut merupakan Hak Milik dengan Sertifikat : 1395/HM/BPN-76.02/2011 dengan Luas 408 m2 ( Meter Persegi), Atas Nama : Hasnawati dengan surat ukur nomor 129/Lemo - Lemo/2011 dan tanggal lahir akta pendirian 20101974 dan telah mengajukan  permohonan penerbitan Sertifikat baru Atas Nama Ancu (Pembeli) pada tanggal 25 Juli 2022, nomor berkas 2991/2025.

Bagi yang menemukan harap menghubungi Kantor Pertanahan Mamuju Tengah atau dapat menghubungi langsung Contac Person saudara Ancu : +62 853-1931-9589 atau mengantar langsung di rumah dengan Alamat Dusun Puncak Desa Lemo - Lemo Kecamatan Pangale Kabupaten Mamuju Tengah.

‎Fungsionaris PB HMI Masbur Minta DPRD dan OPD Terkait Jangan Tutup Mata Atas Dugaan Manipulasi Timbangan Sawit Di Mamuju Tengah



‎Mamuju Tengah - Sempat di berita sebelumnya Masalah dugaan manipulasi timbangan yang dikeluhkan oleh beberapa orang petani kelapa sawit
‎di Kecamatan Karossa dan kecamatan Budong budong, dimana hasil penjualan yang dianggap tidak sesuai

‎Kecurigaannya itu bukan tanpa alasan karena telah mencoba menimbang TBS hasil kebunnya secara manual sebelum di bawah ke timbangan sawit  dari 1 ton yang dia timbang itu, setelah sampai di timbangan berkurang hingga 50 kg.

‎Menanggapi Hal tersebut  Olehnya Masbur PB HMI sulbar meminta agar pihak terkait untuk melakukan sidak ke semua timbangan sawit di Mamuju tengah, karena ini sudah sangat merugikan petani,

‎Harusnya DPRD dan Dinas perdagangan Mamuju Tengah melakukan Fungsi Pengawasannya untuk mengecek langsung ke semua Timbangan Sawit yang ada di Mamuju Tengah karena menganggap jika ini di biarkan sangat merugikan petani Sawit.

‎"para Anggota Dewan Jangan Tutup Mata, masalah dugaan ini jika benar, itu sangat merugikan petani sawit" jelas Masbur, kami meminta DPRD memanggil OPD terkait agar melakukan tera ulang terhadap semua Timbangan Sawit yang ada di Mamuju Tengah" Sambungnya

‎Lebih Lanjut Mantan Ketua Cabang HMI Mamuju Tengah ini, "anggota DPRD harus melakukan Fungsi Pengawasannya dengan menyidak Timbangan timbangan sawit agar masalah ini tidak berlarut larut", jika perlu merekomendasikan agar ijin usaha timbangan sawit yang diduga "nakal" dicabut saja" pungkas Masbur.

‎Sesuai dengan Aturan Tera mengacu pada peraturan dan standar yang mengatur kegiatan tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam konteks metrologi legal. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memastikan keakuratan alat-alat ukur yang digunakan dalam perdagangan dan melindungi konsumen.

‎Double Kill!! Opsnal Narkoba Polres Mamuju Tengah Tangkap Pria Nekat Curi Uang Untuk Beli Shabu


‎Mamuju Tengah - satuan reserse narkoba polres Mamuju Tengah amankan seorang pria berinisial ( I ) dengan barang bukti berupa Shabu seberat 9,7 gr ( berat bruto ) di tobadak, Mamuju Tengah

‎Menariknya setelah di amankan polisi tersangka tersebut juga merupakan target operasi satuan reserse kriminal polres Mamuju Tengah atas dugaan kasus pencurian, ucap Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristianto abadi dalam konferensi pers pada Kamis ( 17/07/2025 )

‎Saat di amankan anggota opsnal sat Resnarkoba polres Mamuju Tengah Shabu yang di beli dari kota palu dari uang hasil curian tersebut sudah sudah di kemas kedalam kemasan kecil dengan berat berfariasi dengan jumlah total berat bruto 9,7 gram, lanjutnya

‎Tersangka melakukan pencurian pada tanggal 05 juli kemudian membeli narkoba jenis Shabu pada tanggal 09 Juli dan kemudian 2 hari berikutnya di amankan oleh anggota opsnal narkoba polres Mamuju Tengah , Hingga saat ini kasus tersebut Masi terus kami kembangkan namun belum bisa kami sampaikan secara detail nya, singkat Kapolres Mamuju Tengah

‎Kami berharap kepada seluruh elemen masyarakat ketika mengetahui adanya peredaran narkotika tolong di sampaikan untuk segera di tindak lanjuti, harap Kapolres Mamuju Tengah

‎Dan kembali saya ingatkan untuk menjaga keluarga besar,teman,sahabat dan lingkungan masyarakta kita agar terhindar dari mara bahaya narkotika jenis apapun, tutup Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristianto Abadi

Pemprov Sulbar Wajibkan Siswa SMA/SMK Baca 20 Buku untuk Lulus, Sebuah Terobosan Pendidikan Menuju Generasi Unggul


Mamuju, Sulawesi Barat – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur H. Suhardi Duka terus menunjukkan komitmennya dalam membangun sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, dan berwawasan luas. Salah satu kebijakan revolusioner yang saat ini sedang diterapkan adalah kewajiban bagi seluruh siswa SMA dan SMK di Sulbar untuk membaca minimal 20 buku sebagai syarat kelulusan.

Kebijakan ini menuai pujian dari berbagai kalangan sebagai langkah strategis dalam menumbuhkan budaya literasi sejak dini. Literasi yang kuat bukan hanya memperkaya pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter, meningkatkan kemampuan berpikir kritis, serta memperluas cakrawala generasi muda menghadapi era globalisasi.

“Ini bukan sekadar aturan, melainkan investasi jangka panjang bagi masa depan anak-anak kita. Membaca adalah gerbang utama menuju peradaban dan kemajuan. Dan Sulbar sedang membuka gerbang itu dengan penuh keyakinan,” ujar seorang pemerhati pendidikan daerah.

Langkah ini sejalan dengan kebijakan di negara-negara maju seperti Jepang, Cina, dan beberapa negara Eropa, yang telah lebih dahulu menjadikan literasi sebagai fondasi utama dalam sistem pendidikan mereka.

Tak hanya membaca, siswa juga diarahkan untuk menulis ulasan atau refleksi dari buku-buku yang mereka baca. Hal ini menjadi latihan penting dalam membangun logika berpikir, kemampuan menulis, serta melatih keberanian dalam menyampaikan pendapat.

Ketua Laskar Merah Putih Provinsi Sulawesi Barat, Andi Muhammad Al-Ghazali, S.Sos., secara tegas menyatakan dukungan dan apresiasi atas kebijakan progresif ini.

“Kami, Laskar Merah Putih Sulawesi Barat, memberikan dukungan penuh kepada Bapak Gubernur Haji Suhardi Duka atas terobosan luar biasa dalam dunia pendidikan ini. Mewajibkan siswa membaca 20 buku sebagai syarat kelulusan adalah langkah cerdas, strategis, dan visioner. Kebijakan ini tidak hanya mendorong literasi, tetapi juga membentuk mental, karakter, dan daya pikir generasi muda agar siap bersaing di era global. Ini adalah bentuk kepemimpinan yang membangun masa depan, bukan sekadar mengurus hari ini. Bravo, Bapak Gubernur! Teruslah berkarya dan berinovasi demi kemajuan daerah, bangsa, dan negara. Kami, Laskar Merah Putih, siap berdiri di barisan terdepan untuk mendukung setiap langkah positif demi masa depan anak-anak Sulawesi Barat yang cemerlang.”

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat ini diharapkan mampu memperkuat implementasi di lapangan, mulai dari penyediaan akses buku yang memadai, pelatihan guru untuk penguatan metode pembelajaran berbasis literasi, hingga pelibatan aktif orang tua dan masyarakat dalam membentuk budaya membaca di rumah.

Dengan langkah progresif ini, Gubernur Haji Suhardi Duka telah mencatatkan diri sebagai pemimpin daerah yang menghadirkan solusi nyata dalam pembangunan kualitas pendidikan. Sebuah terobosan berani yang patut dijadikan contoh oleh provinsi lain di Indonesia.

Literasi adalah cahaya, dan Sulawesi Barat telah memilih untuk menyalakan obornya.

Penegakan Hukum Diuji: Judi Sabung Ayam Marak di Mamuju Tengah, Harapan akan Ketegasan Aparat Menggema



Mamuju Tengah, — Aktivitas sabung ayam yang diduga kuat mengandung unsur perjudian kembali menjadi sorotan publik di Kabupaten Mamuju Tengah. Lokasi yang menjadi perhatian kali ini berada di wilayah Desa Salupangkang, tempat kegiatan tersebut dilaporkan berlangsung cukup terbuka dan terorganisir pada Selasa (16/07/2025).

Fenomena ini memantik keprihatinan dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk dari organisasi kemasyarakatan Laskar Merah Putih Mamuju Tengah. Dalam pernyataannya kepada media, Ketua Laskar Merah Putih Mamuju Tengah menyampaikan harapan besar agar aparat penegak hukum, khususnya Polres Mamuju Tengah, dapat lebih mengedepankan langkah-langkah tegas dan sistematis dalam menanggapi fenomena tersebut.

“Kami menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada aparat kepolisian yang selama ini bekerja menjaga stabilitas keamanan daerah. Namun, kami juga ingin mengingatkan bahwa praktik-praktik seperti sabung ayam yang diduga mengandung unsur perjudian sudah menjadi keprihatinan publik. Diperlukan ketegasan yang menyentuh akar masalah agar tidak menimbulkan kesan pembiaran atau ketimpangan dalam penegakan hukum,” ujarnya dengan penuh harap.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ketiadaan tindakan hukum yang terlihat nyata terhadap aktivitas serupa dalam beberapa waktu terakhir, menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. “Kami ingin percaya bahwa hukum masih menjadi panglima di negeri ini, dan kami yakin kepolisian memiliki integritas dan kapasitas untuk menunjukkan hal itu,” ucapnya.

Masyarakat juga berharap tidak tumbuh spekulasi liar terkait adanya dugaan kedekatan antara oknum pelaku dengan pihak-pihak tertentu, yang dapat mencoreng semangat keadilan. Dalam konteks ini, transparansi dan keberanian untuk menindak tanpa pandang bulu menjadi kunci utama dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami tidak dalam posisi menyudutkan institusi manapun. Sebaliknya, kami ingin menjadi mitra kritis yang ikut mengawal amanah konstitusi, yaitu terciptanya ketertiban dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penegakan hukum yang adil adalah suluh bagi masa depan bangsa,” tegasnya.

Dalam catatan hukum, sabung ayam yang diselenggarakan sebagai bentuk perjudian melanggar ketentuan dalam Pasal 303 KUHP dan peraturan lainnya terkait perjudian. Aktivitas semacam ini bukan hanya menimbulkan keresahan sosial, tetapi juga dapat menjadi pintu masuk bagi tindakan kriminal lainnya jika tidak ditangani secara serius.

Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip keadilan tanpa kompromi. Masyarakat Mamuju Tengah, dengan segala harapan dan kecintaannya terhadap ketertiban sosial, menantikan langkah nyata yang tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga menutup celah terjadinya pembiaran yang merusak sendi hukum dan moral publik.


Gelar Webinar, IMM Sulbar Minta Penulisan Ulang Sejarah Agar Objektif



Sulawesi Barat - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sulawesi Barat, menggelar webinar nasional terkait polemik penulisan ulang sejarah Indonesia yang menjadi program nasional Pemerintah di era Prabowo. Pada Selasa 15 Juli 2025,

Sekretaris Bidang Hikmah Politik dan Kebijakan Publik DPD IMM Sulbar, Atallah Daffa, menuturkan tujuan webinar ini untuk merespon isu-isu kontemporer yang menjadi perhatian publik

"IMM sudah seharusnya menggunakan kepekaan sosial dalam melihat dinamika kebangsaan hari in", ungkap Daffa

Hal itu sejalan dengan tema webinar yang ia rumuskan "ketika sejarah ingin ditulis ulang: mau dibawa kemana ingatan kolektif bangsa".

Keseriusan itu semakin terlihat dengan menghadirkan narasumber yang memiliki kapasitas dalam bidang kesejarahan yakni ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia provinsi Sulawesi Barat, Adi Arwan Alimin. 

Daffa menilai proyek nasional ini yang melalui Kementerian Kebudayaan, Fadly Zon, kian terus mengalami pro dan kotra dikalangan pemerhati budaya, Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI), organisasi kepemudaan hingga  masyarakat sipil.

"Saya sepakat jika disebutkan sebagai pemutakhiran sejarah ketimbang penulisan ulang sejarah", tungkasnya. 

Olehnya itu, ruang-ruang diskusi sangat diperlukan dalam mengawal berjalannya kepenulisan ulang sejarah Indonesia yang terkesan terburu-buru dan ditargetkan rampung pada 17 Agustus 2025 mendatang. Dan mendesak pemerintah untuk menerapkan asas akuntabilitas/partisipasi publik dalam pembuatan penulis sejarah ulang.

Ia berharap, melaui webinar tersebut kepada Pemuda, pemerhati budaya, sejarawan dan masyarakat sipil turut andil mengambil sikap agar tim penyusun kepenulisan ulang sejarah Indonesia mampu menjaga, mengedepankan nilai-nilai dan kode etik intelektual.

Arinil, salah satu peserta webinar menyampaikan gagasannya bahwa narasi penulisan sejarah ulang-lah yang memunculkan pro dan kontra itu sendiri "Seolah-olah ada hal yang ingin dihilangkan", Tutupnya

Ramai - Edelweis band asal dari Sulawesi Barat Kembali Hibur Masyarakat Mamuju

Mamuju - Edelweis band asal dari Sulawesi Barat kembali mengguncang bumi malaqbi dengan lagu terbaiknya usai menghilang dari dunia industri permusikan kini tampil apic di Maleo Town square Manakarra Fair 2025 di Mamuju dengan  lengkap.Minggu13/7

Masyarakat Sulawesi Barat cukup bergembira dengan kembalinya band legend yang memukau di tahun 2000an ini, meski demikian lagu lagu yang di antarkannya cukup mewakilkan jiwa anak muda Sulawesi Barat, terlihat anak muda Sulawesi Barat masih menghafal dengan baik lirik demi lirik lagu yang di nyanyikan oleh Vokalis Eman Elamnsyah.

Bukan hanya itu, setelah performa epic itu permintaan dari edelis ini bermunculan agar edelweis kedepannya bisa tampil di daerah daerah hingga manca negara karena  penampilannya sudah di tunggu tunggu sejak dulu dan baru kembali perform di keramaian Matos Mamuju.

"Kami edelis sangat support dengan Band Edelweis ini karena lagu lagu yang di bawakan cukup mewakilkan perasaan kami dan kami juga berharap agar edelweis tidak hanya tampil di Maleo town square (Matos) tapi juga dapat tampil di tiap daerah daerah karena lagunya favorit" Kata Arif (Penggemar Edelweis) saat di ambil keterangannya

Elmansyah (Vokal)  adalah sosok yang luar biasa di tengah masyarakat Sulawesi Barat, selain kesibukannya sebagai anggota KPU Sulawesi Barat, juga menjadi penghibur lara di kalangan anak muda di Sulawesi Barat.

Kami sangat bangga dan terhibur sekali dengan performa Edelweis di Matos dan kami salut karena ada band lokal Sulawesi Barat yang mampu memukau masyarakat Sulawesi Barat dan kami tentunya menunggu perform Edelweis selanjutnya ***

Kabid IMMawati IMM Mamuju, Desak Kapolresta Segera Usut Dugaan Kasus Pencabulan Dan Persetubuhan Terhadap Anak


Oleh : Nurilmiati Farin (Kabid IMMawati IMM Mamuju)

Ketua Bidang (Kabid) IMMawati Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Mamuju, mendesak Kapolresta Mamuju untuk segera mengusut dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di Kec. Bala Balakan, Kab. Mamuju.

“Kami mendesak Kapolresta Mamuju agar segera mengusut dan menindak dugaan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap Anak di bawah umur yang terjadi di Kec. Bala Balakan, Kab. Mamuju.” Kata Kabid IMMawati IMM Mamuju, Nurilmiati Farin.

Hal ini disampaikannya, usai sala satu keluarga Anak yang diduga sebagai korban yang tidak disebutkan namanya, meminta melalui via WhatsApp, agar kasus ini dikawal baik-baik agar segera ditangani oleh pihak yang berwajib.

"Tolong bantu kawal kasusnya kak, supaya cepat ditangani oleh Polresta." Ungkapannya

Atas dasar itu juga, Kabid IMMawati IMM Mamuju meminta agar Polresta Mamuju dalam melakukan proses penyelidikan dan penyidikan harus transparan dan adil agar kasus ini segera terungkap.

“Bagi kami, pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur adalah kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), maka harus segera diusut secara transparan dan adil agar diduga pelaku segera ditangani." Tegas Ilmi

Selain itu, Ilmi juga meminta kepada Polresta dan lembaga terkait agar melakukan pendampingan terhadap anak yang diduga sebagai korban secara maksimal, selain pendampingan hukum pendampingan Psikis juga sangat penting supaya anak tidak mengalami trauma.

"Kami juga meminta kepada Polresta Mamuju dan lembaga terkait agar memberikan pendampingan yang maksimal. Selain pendampingan Hukum, pendampingan Psikis juga sangat penting terhadap anak yang diduga sebagai korban." Tutupnya.

SMA Negeri 1 pangale Wakili Sulawesi Barat Dalam Festifal Musikalisasi Puisi 2025‎

‎Sulawesi Barat - sekolah menengah Atas ( SMA ) Negeri 1 pangale kembali menjadi perwalian Sulawesi barat dalam Festifal Musikalisasi puisi di balai besar penjamin mutu pendidikan (bbpmp) Makassar tahun 2025

‎Kami membawa empat siswa/siswi mengikuti Festifal musikalisasi puisi tingkat SMA,SMK dan MA di BBPMP Makassar mewakili provinsi Sulawesi barat, ujar Marlien Kalengkongan kepala sekolah SMA 1 pangale

‎Marlien menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta terutama siswa/siswi SMA negeri 1 pangale yang mewakili Sulawesi barat karena telah berpartisipasi dalam kegiatan ini, ujarnya

‎Semoga kegiatan seperti ini bisa terus terselenggara agar dapat menggali bakat sastra siswa/siswi tingkat SMA,SMU dan MA terutama siswa/siswi kami di SMA negeri 1 pangale

‎Ia berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pengembangan diri siswa, khususnya dalam bidang seni dan budaya, mengingat musikalisasi puisi perlu memperhatikan harmonisasi antara karya dan musik, tutup Marlien kepala sekolah SMA negeri 1 pangale

PC IMM Polewali Mandar Kecam Kekerasan Polisi: Kapus Kec. Alu Kritis Diduga Akibat Salah Tangkap Saat Eksekusi Lahan Pallu’dai

Polewali Mandar — Kepala Puskesmas Kecamatan Alu, Jamaluddin, S.Kep., yang juga Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Polewali Mandar, dilaporkan masih tidak sadarkan diri di ruang ICCU RSUD Andi Depu, Polewali Mandar, usai operasi pengangkatan gumpalan darah di kepala. Luka parah di kepala dan wajah yang diderita Jamaluddin memicu kecaman luas, termasuk dari organisasi kepemudaan dan mahasiswa.

Sekretaris Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM Polman) Rivaldi, mengecam keras dugaan kekerasan yang dilakukan oknum polisi dalam pengamanan eksekusi lahan di Pallu’dai. Menurutnya, aparat seharusnya profesional dan mengutamakan prinsip HAM, bukan menggunakan kekerasan membabi buta.

_“Kami sangat menyesalkan tindakan brutal aparat. Jamaluddin adalah pejabat publik, seorang ASN, dan tenaga kesehatan yang seharusnya dihormati hak-haknya. Jika benar ini salah tangkap, maka tindakan kekerasan ini adalah bentuk pelanggaran hukum. Aparat tidak boleh main hakim sendiri,” tegas Rivaldi_

Rivaldi mendesak agar Kepolisian Polres Polewali Mandar bertanggung jawab penuh atas peristiwa ini. Ia juga meminta transparansi pengusutan kasus, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan adil tanpa ada upaya menutupi kesalahan.

Keterangan keluarga korban menyebut, Jamaluddin berada di lokasi kerumunan massa hanya untuk menjaga rumah mertuanya yang terancam kebakaran. Sang istri, yang kini dirawat di UGD karena kelelahan, menuturkan bahwa suaminya diperintah petugas untuk masuk dan mengunci rumah, namun tak lama kemudian petugas lain mendobrak paksa rumah dan menyeret paksa semua orang di dalamnya, termasuk Jamaluddin.

_"Suami saya tidak melakukan apa-apa. Dia hanya menjaga rumah mertua saya. Dia sudah menerangkan kepada polisi bahwa itu rumah kami. Kenapa harus diseret paksa dan dianiaya seperti ini?” ujar istri korban dengan suara bergetar."_

PC IMM Polewali Mandar Menyampaikan Pihak kepolisian Polewali Mandar menyampaikan beberapa tuntutan yaitu :
1. Pertanggungjawaban penuh dari Polres Polewali Mandar, baik secara hukum maupun biaya pengobatan, atas luka-luka berat yang dialami Jamaluddin.
2. Permintaan maaf resmi dari pihak kepolisian kepada keluarga korban, masyarakat, dan awak media atas tindakan kekerasan dan salah tangkap yang terjadi.
3. Pengusutan tuntas oknum aparat yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan, serta penegakan sanksi hukum yang setimpal.
4. Transparansi informasi kepada publik terkait perkembangan kasus, termasuk kronologi lengkap penangkapan Jamaluddin.
5. Peningkatan profesionalisme aparat, agar kejadian salah tangkap dan tindak kekerasan tidak terulang, terutama terhadap warga sipil yang tidak terlibat dalam kericuhan.

Rivaldi menegaskan, IMM Polewali Mandar akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta siap mengambil langkah hukum atau aksi solidaritas jika tidak ada kejelasan dari pihak kepolisian.

_“Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan. Negara harus hadir melindungi rakyat, bukan melukai rakyat,” tutup Rivaldi._

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Polewali Mandar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan salah tangkap dan dugaan kekerasan yang menimpa Jamaluddin.

Nasyiatul Aisyiyah (NA) Mateng, Dorong Komisi Informaasi Provinsi Kawal Pembentukan PPID


Sekretaris Umum Nasyiatul Aisyiyah (NA) Mamuju Tengah, Arinil Hidayah, memgapresiasi program sosialisasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KIP) Provinsi Sulawesi Barat, terkait keterbukaan informasi publik. Pada Jumat 4 Juli 2025, di Aula Hotel Fadilah Topoyo. 

Menurut Arinil, kegiatan ini bagai angin segar untuk para pekerja jurnalis dan lembaga Organisasi Kepemudaan (OKP) serta lembaga lainnya dalam memperoleh informasi publik, ditengah sulitnya mengakses infomasi dari Pemerintah maupun stakeholder yang memiliki data informasi publik. 

"Kami bersyukur karena merasa terbantu  membuka cara pandang Pemerintah maupun stakeholder dalam manajemen kerja pelayanan publik, utamanya dalam keterbukaan informasi publik" tandas Arinil, saat menghadiri sebagai peserta kegiatan tersebut. 

Ia menilai, Kabupaten Mamuju Tengah sebagai otonomi baru masi jauh dari akses keterbukaan informasi yang layak. Masih banyak satuan kerja Pemerintahan yang menutup akses informasinya, padahal selama lembaga itu menggunakan anggaram negara yang bersumber dari pajak masyarakat maka wajib melakukan keterbukaan informasi. 

Sebagaimana UUD No. 14 Tahun 2008 yakni menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan publik. 

Ia berharap, kunjungan KIP ke Mamuju Tengah, tidak hanya semata menggugurkan program, namun menindaklanjuti dan mengawal pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) disetiap Instansi Dinas Pemerintahan dan Desa.

Puluhan kerang air bersih hilang di Pasar Baru Topoyo, Mamuju Tengah,Sulawesi Barat



Mamuju Tengah - Hilangnya kerang Air tersebut di duga di Curi oleh orang tidak kenal,hal tersebut di ungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Tehnis Dinas (UPTD) Pengelola Air bersih Mamuju tengah.

Menurutnya,puluhan kerang air yang hilang di Pasar tersebut belum lama di pasang namun tiba-tiba hilang.

"Tanggal 20 mei lalu kami melakukan memasang kerang sekitar 25 unit 
dan semuanya mengalir dengan lancar, namun pada Selasa 24 Juni kita melakukan kontrol ternyata kerang Air ini hilang sekitar 16 Unit, kita menduga kerang ini ada yang curi," Ujar Arsam.kepala UPTD

Dari kejadian ini,pihaknya berharap ada kerja sama dengan pihak pengelola Pasar untuk menjaga aset Daerah tersebut sehingga kejadian serupa tidak kembali terulang

"Puluhan tim kita turunkan untuk melakukan pemasangan ulang atau mengganti kerang yang hilang dan semuanya alhamdulillah sudah mengalir dengan baik"tutup Asram

Sampai berita ini di tayangkan,pihak UPTD air bersi mamuju tengah belum melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Penyakit Masyarakat Bukan Hanya THM dan Seks Bebas - Aktivis Mateng Angkat Bicara

Mamuju Tengah - operasi pekat lanjutan 2025 yang di gelar personel polres Mamuju Tengah menyasar THM ( tempat hiburan malam ) dan beberapa wisma di Mamuju tengah sebagai bentuk menekan penyalahgunaan narkoba dan miras serta seks bebas 

Namun hal tersebut justru mengundang tanya pasalnya penyakit masyarakat bukan hanya sebatas THM dan seks bebas tapi juga tindak kriminal, perjudian, gelandangan dan pengemis , pornografi dan porno aksi yang juga kerap berlangsung di wilayah Mamuju Tengah 

Nirwan Ca'ali aktivis Mamuju Tengah menyebut Penyakit masyarakat tentu merujuk pada berbagai masalah sosial yang meresahkan dan merugikan individu maupun kelompok dalam masyarakat,

Termasuk kelompok yang meresahkan dan merugikan di wilayah Mamuju tengah yakni perjudian ( sabung ayam ) yang kerap berlangsung ramai di Mamuju tengah, ungkap Nirwan 

Belum lagi bicara soal tambang ini selain meresahkan juga merugikan masyarakat Mamuju Tengah 

Menariknya jika polres mateng mau benar-benar serius  memberantas semuanya jangan ada yang di pandang bulu, kita duga bahwa kasus-kasus sebelumnya  hanya di  selesaikan  di tempat-tempat khusus, 

Sehingga tidak punya efek jerah di masyarakat.
Yang perlu di gali lebih jauh institusi kepolisian/ polres mateng harus lebih transparansi dalam menyelesaikan sebuah persoalan di Mamuju tengah ,

Secara pribadi saya sudah krisis kepercaan kepada polres Mamuju Tengah  dalam setiap penanganan kasus yang ada, tutup Nirwan Ca'ali





Operasi Pekat Marano Lanjutan Yang Di Gelar Oleh Polres Mamuju Tengah Tuai Sorotan - Ada Apa?

Mamuju Tengah - Kegiatan Operasi Pekat Marano Lanjutan Tahun 2025 Di Wilayah Hukum Polres Mamuju Tengah menuai sorotan dari masyarakat 


Adi tokoh masyarakat menyebut operasi yang di gelar oleh personel polres Mamuju Tengah tidak adil atau terkesan memilih-milih sasaran selama di gelar di wilayah hukum polres Mamuju Tengah , ungkapnya 


Kami ingin melihat operasi pekat lanjutan kali ini benar-benar menyasar penyakit masyarakat tidak pilih-pilih seperti yang terjadi sekarang ini, sabung ayam, galian c yang di duga tidak memiliki izin,para pelangsir BBM subsidi dan masih banyak yang lain masih berjalan selama operasi pekat lanjutan 2025 di gelar, tegas Adi 


Masih Adi dirinya mengatakan operasi pekat lanjutan 2025 tidak akan bisa di sebut berhasil ketika kegiatan tersebut masih saja beroperasi di Mamuju Tengah , ujarnya 

Saya berharap operasi pekat lanjutan 2025 yang di gelar polres Mamuju Tengah bisa betul-betul membrantas penyakit masyarakat bukan hanya THM ( tempat hiburan malam) sedangkan perjudian sabung ayam, para pelangsir BBM subsidi dan tambang galian c tanpa izin tetap beroperasi , tutup Adi tokoh masyarakat 



Diduga Manipulasi Timbangan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit - Petani Di Mamuju Tengah Alami Kerugian

Mamuju Tengah - dugaan praktik curang yang merugikan petani dimana berat tandan buah segar (TBS) milik petani tidak sesuai dengan berat sebenarnya, Petani seringkali dirugikan karena kehilangan pendapatan akibat selisih timbangan


Masalah dugaan manipulasi timbangan yang dikeluhkan petani kelapa sawit kali ini terjadi di wilayah karossa kabupaten Mamuju Tengah 


Rahmat Petani Kelapa sawit di Karossa mengeluhkan hasil penimbangan TBS nya di sebuah usaha timbangan sawit, pasalnya merasa kurang puas dengan hasil penjualan yang dianggap tidak sesuai, kecurigaannya itu tanpa alasan karena telah mencoba menimbang TBS hasil kebunnya secara manual sebelum di bawah ke timbangan sawit yang berjarak tidak jauh dari rumahnya dan dari 1 ton yang dia timbang itu, setelah sampai di timbangan berkurang hingga 50 kg,ungakpanya 


Olehnya itu dia meminta agar pihak terkait untuk melakukan sidak ke semua timbangan sawit di Mamuju tengah, karena ini sudah sangat merugikan petani, tegas Rahma 


Senada dengan Rahmat, La Tang petani Sawit di Kecamatan budong budong mengeluhkan serupa, dan meminta Pihak Polres mamuju tengah untuk menyelidiki praktek curang tersebut, 

Sesuai dengan Aturan Terra mengacu pada peraturan dan standar yang mengatur kegiatan tera dan tera ulang terhadap Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam konteks metrologi legal. Tujuan utama aturan ini adalah untuk memastikan keakuratan alat-alat ukur yang digunakan dalam perdagangan dan melindungi konsumen. 

Pernyataan Sikap DPD IMM Sulbar, Negara Gagal Menjaga Raja Ampat dari Kebuasan Tambang Nikel

Pencabutan izin tambang nikel di Raja Ampat pada awal 2025 sempat dipuji sebagai bentuk kemenangan bagi masyarakat adat dan aktivis lingkungan. Namun di balik kabar baik itu, tersisa satu pertanyaan besar yang seharusnya mengguncang nurani kita sebagai warga negara: bagaimana mungkin izin tambang bisa terbit di kawasan konservasi kelas dunia seperti Raja Ampat? Kasus ini bukan hanya soal satu wilayah yang nyaris dieksploitasi, melainkan cermin dari kebijakan negara yang kehilangan rem saat berhadapan dengan hasrat eksploitasi sumber daya alam.

*Negara yang Abai, Sistem yang Bocor*
Raja Ampat bukan kawasan biasa. Lautannya menjadi rumah bagi lebih dari 75% spesies karang dunia, ribuan spesies ikan, dan merupakan bagian dari Coral Triangle—zona ekologi paling penting di dunia. Fakta ini tidak sulit ditemukan, bahkan bisa diakses dengan pencarian internet sederhana. Lalu mengapa sebuah perusahaan bisa mendapat izin untuk menambang di sana?
Jawabannya terletak pada sistem tata kelola perizinan yang bocor—di mana dokumen AMDAL bisa diproses tanpa pengawasan publik yang memadai, dan izin tambang bisa keluar meski lokasi berada di atas kawasan konservasi dan tanah ulayat masyarakat adat. Celah hukum, lemahnya pengawasan, dan kepentingan politik-ekonomi menjadi kombinasi berbahaya yang memungkinkan eksploitasi berlangsung diam-diam, lalu baru ramai setelah publik menjerit.

*Dampak yang Sudah Terlanjur Ada*
Pencabutan izin, meskipun penting, tidak serta-merta membalikkan kerusakan yang telah terjadi. Aktivitas awal perusahaan tambang—seperti pembukaan lahan, survei eksplorasi, hingga pembangunan akses jalan—bisa meninggalkan jejak ekologis yang dalam. Belum lagi potensi rusaknya struktur sosial dan ekonomi masyarakat lokal akibat terganggunya harmoni ruang hidup mereka.
Lebih ironis lagi, negara sering tidak punya mekanisme pemulihan yang memadai. Tidak ada jaminan bahwa wilayah yang sempat disentuh aktivitas tambang akan direstorasi. Pencabutan izin hanyalah peredam krisis, bukan penyelesaian akar masalah.

*Pola Lama yang Terus Berulang*
Kasus Raja Ampat bukan yang pertama. Di Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, cerita serupa terus berulang: kawasan hutan lindung atau konservasi tiba-tiba berubah status, izin tambang terbit, masyarakat lokal menolak, konflik pecah, lalu pemerintah “mengevaluasi.” Kadang izin dicabut, tapi tidak ada sanksi berarti bagi pejabat yang menerbitkannya atau perusahaan yang sudah melakukan perusakan.

Inilah pola yang menunjukkan bahwa negara tidak memiliki mekanisme rem yang kuat. Alih-alih berfungsi sebagai penjaga sumber daya publik, negara kerap menjadi fasilitator eksploitasi, bahkan di wilayah yang seharusnya paling dijaga.

*Tanggung Jawab Siapa?*
Pemerintah sering berdalih bahwa izin sudah “sesuai prosedur” atau bahwa investasi tambang diperlukan untuk pertumbuhan ekonomi nasional. Namun pertanyaannya: prosedur siapa yang dijadikan acuan? Jika prosedur itu mengabaikan suara masyarakat adat, mengorbankan kawasan lindung, dan membahayakan warisan ekologi dunia, maka ada yang sangat salah dalam sistem itu.
Sayangnya, pertanggungjawaban dalam kasus-kasus semacam ini nyaris tidak pernah jelas. Pejabat yang menerbitkan izin tidak ditindak, perusahaan yang merusak lingkungan bisa saja pindah ke lokasi lain, dan masyarakat yang terdampak ditinggalkan dengan trauma serta kerusakan yang sulit dipulihkan.
Memulihkan Bukan Sekadar Mencabut
Ke depan, pencabutan izin harus disertai dengan mekanisme pemulihan yang tegas dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa wilayah yang sudah terlanjur “dijamah” direhabilitasi, baik secara ekologi maupun sosial. Selain itu, harus ada audit menyeluruh terhadap izin-izin tambang yang terbit di wilayah konservasi lain di seluruh Indonesia.
Lebih penting lagi, negara harus mereformasi sistem perizinan dan pengawasan sektor ekstraktif, khususnya tambang, agar masyarakat lokal dilibatkan secara penuh dan bermakna dalam setiap pengambilan keputusan. Konsultasi publik bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak.

*Kita Perlu Rem yang Bernama Etika Lingkungan*
Pembangunan tidak harus anti-ekonomi, tapi ekonomi tidak bisa menjadi alasan pembenaran atas perusakan yang sistematis. Negara harus belajar untuk menempatkan etika lingkungan sebagai batas moral dalam menyusun kebijakan. Tanpa itu, kita akan terus melihat Raja Ampat-Raja Ampat berikutnya jatuh ke dalam jebakan eksploitasi, dengan atau tanpa izin.

*Dengan itu, DPD IMM Sulbar mendesak pemerintah*
1. Mengusut tuntas, penerbitan izin tambang di Raja Ampat, termasuk siapa pejabat yang bertanggung jawab atas kerusakan yang telah dibuat.
2. Melakukan audit nasional terhadap seluruh izin tambang yang berada di kawasan konservasi atau hutan lindung.
3. Memulihkan wilayah yang rusak, baik secara ekologis maupun sosial dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.
4. Melindungi hak masyarakat adat dan wilayah kelolanya serta memastikan keterlibatan bermakna dalam proses pengambilan keputusan.

Kami percaya bahwa pembangunan tidak harus bertentangan dengan berkelanjutan. Namun selama sistem perizinan tambang tidak dibenahi secara menyeluruh, Indonesia akan terus terjebak dalam siklus penghancuran atas nama investasi

Hut Bhayangkara ke 79, Kolaborasi Polres dan PMI Gelar Donor Darah

Mamuju Tengah-- Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kabupaten Mamuju Tengah menggelar bakti sosial donor darah yang berkolaborasi dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Mamuju Tengah, pada Jumat, 13 Juni 2025. 

Ketua PMI Mamuju Tengah Asriani Arsal, menuturkan kegiatan bakti sosial ini diikuti oleh puluhan personel kepolisian, Bhayangkari serta masyarakat umum. Tujuan utama dari kegiatan ini ialah untuk meningkatkan kepedulian sosial dan memenuhi kebutuhan stok darah di wilayah Mamuju Tengah.

Ia juga mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Mamuju tengah atas kerjasama yang baik dalam kegiatan donor darah sehingga stok darah tetap terpenuhi untuk kebutuhan masyarakat umum

“Kami PMI Mamuju Tengah mengucapkan terima kasih kepada Polres Mamuju Tengah atas kolaborasi bakti sosial ini”, ungkap Asriani, saat memantau langsung kegiatan yang berlangsung di Aula Polres Mamuju Tengah

Ia berharap kegiatan seperti ini terus berlanjut sebagai bentuk kepedulian PMI yang terus hadir ditengah-tengah masyarakat dalam meringankan bebannya dalam membutuhkan darah 

Ditempat yang sama, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Hengky Kristanto Abadi, mengatakan kegiatan ini adalah bentuk nyata semangat pengabdian Polri kepada masyarakat, sekaligus wujud kepedulian terhadap sesame

Lebih lajut, selama kegiatan petugas medis dari PMI melakukan pemeriksaan kesehatan awal terhadap para pendonor untuk memastikan keamanan dan kelayakan proses donor darah dan proses kegiatan donor darah berjalan lancar hingga selesai. (ARN)

Satresnarkoba Polresta Mamuju Tangkap Pengedar Sabu seperempat kilo dan 3000 butir Boje


Mamuju — Komitmen Polresta Mamuju dalam memberantas peredaran gelap narkoba kembali dibuktikan. Satresnarkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras berbahaya dalam dua lokasi berbeda di wilayah hukum Polresta Mamuju, Sulawesi Barat.

Pada kegiatan Press release hari ini Rabu tanggal 11 Juni 2025, Kasat Narkoba Polresta Mamuju Akp Jean Alvin Sinulingga mengatakan bahwa pengungkapan tersebut atas adanya informasi masyarakat
Dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria Inisial AM (35) selaku pengedar narkoba jenis sabu di terminal Simbuang sedangkan tersangka Inisial ML (30) sebagai pengedar obat keras jenis boje di perwakilan tempat pengiriman barang 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka AM (35), petugas menemukan lima saset besar berisi kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 250 gram. Dalam keterangannya kepada penyidik, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari wilayah Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sementara itu, penangkapan tersangka ML di lokasi berbeda. Dari tangan ML, diamankan 3.000 butir obat keras (boje) yang ditemukan di salah satu tempat jasa pengiriman paket. Barang tersebut diketahui berasal dari Tangerang, Banten, dan diduga akan diedarkan di wilayah Mamuju.

Ia Kasat Narkoba lanjut jelaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Sulawesi Barat.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mamuju. Ini adalah komitmen kami dalam melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya narkotika,” tegas AKP Jean Alvin.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan untuk penyalahgunaan obat keras tanpa izin resmi.

Satresnarkoba Polresta Mamuju juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. Ungkapnya 

Humas Polresta Mamuju

Bawaslu Mamuju Tengah Tekankan KPU Mamuju Tengah Tindak Lanjuti PKPU

Mamuju Tengah - Usai pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala daerah Kabupaten Mamuju Tengah Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melakukan koordinasi   di kantor KPU Mamuju Tengah, untuk memastikan  KPU Kabupaten Mamuju Tengah melakukan Rekap terkait Pemuktahiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Mamuju Tengah (27/25)

Anggota Bawaslu Kabupaten Mamuju Tengah melalui Divisi Hukum, Pencegahan ,Parmas dan Humas Supiardi menegaskan agar KPU Kabupaten Mamuju Tengah melaksanakan instruksi PKPU 1 Tahun 2025 terkait Pemuktahiran data Pemilih  Berkelanjutan.
"PKPU nya sudah ada jadi segera di tindak lanjuti untuk memastikan data pemilih di Mamuju Tengah ini dapat terupdate sehingga sedini mungkin dapat di analisa pemilih kedepannya" ujar Anggota Bawaslu Mamuju Tengah

Dalam kunjungan kordiv HPPH Bawaslu Mamuju Tengah di sambut langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Mamuju Tengah yang baru saja dilantik bersama dengan Kepala Sekretariat KPU Kabupaten Mamuju Tengah.

Usai kunjungan di KPU Kabupaten Mamuju Tengah, Bawaslu Mamuju Tengah akan melakukan koordinasi  ke Disdukcapil Mamuju Tengah untuk melihat langsung data penambahan  yang terdaftar di Disdukcapil Mamuju Tengah